Berita Viral Terkini

JENIS HUKUMAN Bagi ANDA Menolak Vaksin, Ini HUKUMANNYA PERPRES di Teken Jokowi

Ada hukuman baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), bagi warga yang menolak divaksin Covid-19 dan telah ditunjuk

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 bagi SDM Kesehatan Jatim. Warga yang menolak vaksin akan mendapatkan hukuman atau sanksi administratif. 

POS KUPANG.COM--- - Ada hukuman baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), bagi warga yang menolak divaksin Covid-19 dan telah ditunjuk sebagai penerima vaksin. 

Adapun pemerintah mencanangkan vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan TNI Polri mulai Januari, sedangkan untuk masyarakat umum mulai April 2021.

Apa saja hukuman atau sanksi yang akan diberikan kepada warga yang menolak divaksin Covid-19? 

Ilustrasi vaksinasi Covid-19 bagi SDM Kesehatan Jatim. Warga yang menolak vaksin akan mendapatkan hukuman atau sanksi administratif.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 bagi SDM Kesehatan Jatim. Warga yang menolak vaksin akan mendapatkan hukuman atau sanksi administratif. (istimewa)

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 perubahan atau revisi dari Perpres 99 tahun 2020, penolak akan menerima sanksi administratif.

Apa saja sanksi administratif yang akan diberlakukan?

Perpres itu diteken pada 9 Februari 2021. 

Terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4) sebagaimana dikutip tribunnews.com dari Perpres tersebut, Sabtu (13/2/2021).

Bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin akan mendapatkan sanksi administratif.

Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya saat divaksin Covid-19 tahap kedua, Jumat (5/2/2021).
ilustrasi: Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya saat divaksin Covid-19 tahap kedua, Jumat (5/2/2021). (Foto kiriman Penrem 161/Wira Sakti Kupang)

Di antaranya, yakni berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
Selain itu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat 5.

Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.

VAKSINASI NAKES LANSIA - Salah satu nakes lansia di RS Husada Utama saat mengikuti vaksinasi, Senin (8/2). RS Husada Utama mulai melakukan vaksinasi kepada nakes lansia dimana hari pertama diikuti 22 nakes lansia.
VAKSINASI NAKES LANSIA - Salah satu nakes lansia di RS Husada Utama saat mengikuti vaksinasi, Senin (8/2). RS Husada Utama mulai melakukan vaksinasi kepada nakes lansia dimana hari pertama diikuti 22 nakes lansia. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Warga dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi yakni apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, satu di antaranya, terkait kondisi kesehatan.

Tenaga kesehatan di Puskesmas Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu disuntik vaksin Sinovac Covid-19, Senin (8/2/2021).
ilustrasi:Tenaga kesehatan di Puskesmas Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu disuntik vaksin Sinovac Covid-19, Senin (8/2/2021). (POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS)

Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved