Cara Cairkan Bansos Senilai Rp 300 Ribu Dengan Cepat, Segera Lakukan Langkah Ini

Pemerintah masih terus memberikan bantuan sosial untuk mengurangi dampak dari pendemi virus corona yang belum juga mereda

Editor: Alfred Dama
papua-tribunnews.com
ilustrasi dana bantuan sosial tunai yang diterima seorang dosen di Unpad. 

Cara Cairkan Bansos Senilai Rp 300 Ribu Dengan Cepat, Segera Lakukan Langkah Ini

POS KUPANG.COM -- Pemerintah masih terus memberikan bantuan sosial untuk mengurangi dampak dari pendemi virus corona yang belum juga mereda

Namun untuk mengetahui nama Anda sebagai penerima perlu melakukan mekanisme dan syarat

Ingin mengetahui  nama penerima bansos senilai Rp 300 ribu?

Simak cara mengecek daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui dtks.kemensos.go.id, serta cara pencairannya.

Jangan lupa menggunakan nomor KIS atau NIK.

Angelina Sondakh yang Masih Mendekam di Penjara,Brotoseno Kini Boyong Tata Janeeta di Rumah Mewahnya

Ayu Ting Ting Putus Total Komunikasi dengan Adit Jayusman, Tak Menyesal Batal Menikah dengan Mantan

SADIS , Pelakor yang Bunuh Istri Anggota TNI Divonis Penjara, Terungkap Percakapan Para Pembunuh

Suami Baru Tahu dari Teman, Sang Istri Selingkuh dengan Driver Online Sampai Berhubungan Badan

Sebelum ke tahap pencairan, silakan mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Bila terdaftar sebagai penerima bansos , lakukan pencairan melalui kantor pos terdekat dengan membawa surat undangan dari perwakilan pihak desa.

Program bantuan sosial Rp 300 ribu dari pemerintah akan disalurkan setiap satu bulan sekali.

10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan.

Pemerintah telah menambah kategori yang berhak mendapatkan bansos Kemensos Rp300 ribu.

Diantara kategori penerima bantuan adalah para Pemilik KIS atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pemilik KIS yang mendapatkan bantuan hanya mereka yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2011 yang menyebutkan Penanganan Fakir Miskin Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.

Calon yang akan menerima Bansos, pemilik KIS wajib melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved