Dugaan Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar Anton Ali Kaget Kejati Tangkap 2 Saksi
Anton Ali mengaku, Kaget saat tim Kejati NTT tangkap 2 saksi terkait dugaan keterangan palsu dalam sidang praperadilan Bupati Mabar
Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi dari Labuan Bajo pada Kamis (11/2/2021).
"Diamankan di rumah pengacara Bupati Manggarai Barat di Kelurahan TDM, Kota Kupang sekitar pukul 16.30 Wita," kata Abdul Hakim.
Lebih lanjut, ZD dan HF langsung digelandang ke gedung Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak Kejati NTT, menduga terdapat 'aktor intelektual' dalam dugaan pemberian keterangan palsu oleh ZD dan HF.
"Persidangan praperadilan omongnya lain di persidangan dan waktu di penyidikannya lain. Sementara itu dulu, didalami sambil dicari apakah ada aktor intelektualnya. Jadinya untuk sementara dua orang ini diamankan," jelasnya.
Jika alat bukti telah dinyatakan cukup oleh penyidik, maka ZD dan HF langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau memang (ZD dan HF) sebut ada aktor intelektual yang menyuruh untuk melakukan begini, begitu dan lain sebagainya, itu juga ditetapkan sebagai tersangka," tegas Abdul Hakim.
Diketahui, Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya, dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Manggarai Barat seluas 30 ha yang merugikan negara senilai Rp 1.3 milyar.
Lokasi tanah tersebut terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Provinsi NTT. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
