Berita NTT Terkini
Anton Ali Kaget Kejati NTT Tangkap 2 Saksi Terkait Keterangan Palsu Sidang PraperadilanBupati
Penasehat Hukum Bupati Manggarai Barat (Mabar), Anton Ali mengaku, kaget saat tim Kejati NTT menangkap 2 saksi terkait dugaan keterangan palsu
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Kedua saksi dalam sidang itu masing-masing berinisial ZD dan HF. Keduanya diamankan di rumah Anton Ali yang juga Penasehat Hukum Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.
Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi dari Labuan Bajo pada Kamis (11/2/2021).
"Diamankan di rumah pengacara Bupati Manggarai Barat di Kelurahan TDM, Kota Kupang sekitar pukul 16.30 Wita," kata Abdul Hakim.
Lebih lanjut, ZD dan HF langsung digelandang ke gedung Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak Kejati NTT, menduga terdapat 'aktor intelektual' dalam dugaan pemberian keterangan palsu oleh ZD dan HF.
"Persidangan praperadilan omongnya lain di persidangan dan waktu di penyidikannya lain. Sementara itu dulu, didalami sambil dicari apakah ada aktor intelektualnya. Jadinya untuk sementara dua orang ini diamankan," jelasnya.
Jika alat bukti telah dinyatakan cukup oleh penyidik, maka ZD dan HF langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau memang (ZD dan HF) sebut ada aktor intelektual yang menyuruh untuk melakukan begini, begitu dan lain sebagainya, itu juga ditetapkan sebagai tersangka," tegas Abdul Hakim.
• Hujan Lebat, Petani Desa Golo Bilas Manggarai Barat Tewas Disambar Petir, SEDIH
Diketahui, Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya, dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Manggarai Barat seluas 30 ha yang merugikan negara senilai Rp 1.3 milyar.
Lokasi tanah tersebut terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Provinsi NTT.
• AKSI HEROIK-Gadis 14 Tahun Duel Lawan 2 Perampok BERSENJATA API Selamatkan IBU
• Sampel SWAB MENUMPUK, Kemenkes RI Kirim Lab PCR Mobile ke NTT Hari Ini, INFO
