Berita NTT Terkini
Anton Ali Kaget Kejati NTT Tangkap 2 Saksi Terkait Keterangan Palsu Sidang PraperadilanBupati
Penasehat Hukum Bupati Manggarai Barat (Mabar), Anton Ali mengaku, kaget saat tim Kejati NTT menangkap 2 saksi terkait dugaan keterangan palsu
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Penasehat Hukum Bupati Manggarai Barat (Mabar), Anton Ali mengaku, kaget saat tim Kejati NTT menangkap 2 saksi terkait dugaan keterangan palsu dalam sidang praperadilan Bupati Mabar pada Kamis (11/2/2021).
Kedua saksi yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni ZD dan HF dan ditangkap di kediaman Anton Ali di Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
"Saya juga kaget dengan ini. Kalau memang dirasa keterangan dari saksi-saksi tidak benar, tinggal ajukan saksi lain untuk mengonter itu, tergantung nanti hakim menilai seperti apa. Itu menurut saya," tegas Anton Ali saat dihubungi dari Labuan Bajo.
Anton Ali menuturkan, kedua saksi merupakan saksi Bupati Mabar Agustinus Ch Dula dalam perkara praperadilan yang sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
Pada Kamis siang, sidang praperadilan memasuki acara pemberian keterangan saksi dari Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.
Menurut Anton Ali, saat persidangan kedua saksi memberikan keterangan untuk menguatkan dalil-dalil permohonan yang diajukan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula melalui Anton Ali.
"Inti keterangan mereka menerangkan kejadian tahun 1989 pada saat fungsionaris Adat Nggorang, Dalu Ishaka, menyerahkan tanah kepada Gaspar Ehok (Bupati Manggarai saat itu) atas dasar permintaan Gaspar Ehok untuk pembangunan sekolah perikanan dan kelautan," jelasnya.
"Tanah yang ditunjuk dan disepakati oleh Gaspar Ehok dan disetujui Gaspar Ehok berlokasi di Pantai Kerangan di mana kontur tanahnya merupakan dataran dan ada hamparan pasir putih pada bagian depan. Dan saat Air laut surut, terlihat karang-karangnya sehingga disebut tanah Keranga dan kedua saksi adalah saksi hidup yang bersama Gaspar Ehok dan Dalu Ishaka saat penunjukan lokasi itu. Nah, keterangan mereka itu juga dibuat dalam keterangan tertulis," tambahnya.
Lebih lanjut, Anton Ali selanjutnya mengkonfirmasi kepada kedua saksi tersebut dan didapati lahan yang telah disita oleh Kejati NTT bukan merupakan lahan yang diberikan Dalu Ishaka.
Menurut Anton Ali, keterangan dari kedua saksi tersebut yang diduga dinilai keterangan palsu, sehingga kedua saksi dari kliennya diamankan.
"Waktu itu, tadi dari Kejaksaan juga tidak menyatakan bahwa itu tidak benar mereka menyampaikan keterangan saksi akan mereka tanggapi di kesimpulan. Sementara hakim saat bertanya pada saya selaku kuasa sebagai termohon, saya mengatakan benar kesaksian mereka dan tidak ada peringatan dari hakim kepada mereka tadi," katanya.
Pihaknya pun menyayangkan penangkapan terhadap kedua saksi dari kliennya tersebut.
"Begitu sudah selesai sidang, kami pulang ke rumah dan sementara minum kopi, nah sementara kami ngobrol itu datang rombongan dari Kejati NTT seperti dalam video yang beredar luas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengamankan sebanyak 2 orang terkait dugaan kesaksian palsu dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula di Pengadilan Negeri Kupang.