Abu Janda Akui Dibayar Mahal Kubu Jokowi Sebagai Buzzer atau Influenzer Jadi Viral,Apakah Uang APBN?
Profesi buzzer tengah viral, MUI bahkan telah membuat fatwa harap untuk aktivitas negatif buzzer. Abu Janda atau Permadi Arya menjadi salah satu soro
Pengakuannya itu pun mendapat respon dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Terkait hal itu, Refly Harun lantas memertanyakan asal uang yang diterima Abu Janda.
Hal itu diungkapkan dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamis (4/2/2021).
"Sumber uang untuk membayar itu dari mana? Apakah uang pribadi atau uang kampanye atau uang negara?," ujar Refly Harun.
Ia pun berpendapat jika sumber uang yang diberikan harus jelas.
"Itu penting dan tentu yang membayar saja yang tahu,"
Menurut Refly, jika yang tersebut milik negara, telah terjadi penyelewengan kekuasaan.
Selain itu, hal tersebut disebutnya juga telah melanggar peraturan Pemilu.
"Kalau itu menggunakan uang negara maka jelas itu abuse of power," ucap Refly Harun.
"Bahkan dalam perspektif Pemilu sudah jelas itu pelanggaran Pemilu,"
Refly Harun mengatakan, isu ini layak untuk diselidiki lebih lanjut.
Karena itu, Refly Harun berharap DPR mau menyelidiki isu ini.
"Dia mengaku jadi influencer dalam proses Pilpres," ujar Refly.
Jadi kalau kita pakai standar tinggi terhadap penyalahgunaan keuangan negara maka kasus ini harusnya menghebohkan,"
"Kasus yang bisa diinvestigasi DPR, tapi terserah DPR karena sekarang ini banyak yang pro pada penguasa,"
