Terkini Nasional
Libur Imlek 2021, ASN Dilarang Berpergian, Jika Nekat Sanksi Menanti, Menpan RB Tegaskan ini
ASN Dilarang Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ada Sanksi jika Melanggar
Sanksi
Surat edaran tersebut juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.
PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN Dilarang Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ada Sanksi jika Melanggar, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/11/asn-dilarang-bepergian-saat-libur-imlek-2021-ada-sanksi-jika-melanggar?page=all.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia