Terkini Nasional
Libur Imlek 2021, ASN Dilarang Berpergian, Jika Nekat Sanksi Menanti, Menpan RB Tegaskan ini
ASN Dilarang Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ada Sanksi jika Melanggar
POS-KUPANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian saat libur Tahun Baru Imlek 2021.
Pasalnya, tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia.
Larangan ini merupakan upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” ujarnya, dikutip dari Menpan.go.id, Rabu (10/2/2021).
Surat edaran yang ditandatangani Tjahjo Kumolo ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.
Namun, apabila ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Meskipun telah memperoleh izin karena keadaan mendesak, ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan bepergian, seperti berikut:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
• Mobil Bekas Murah Avanza Veloz pada Februari 2021, Daftar Harga Mobil Seken Termurah Rp 120 juta
• Inilah Arti dan Makna Gong Xi Fa Cai, Ucapan yang Sering Didengar saat Tahun Baru Imlek
• Mobil Seken Murah Rp 70 Jutaan Februari 2021, Mobil Bekas Murah Seri Hatchback Suzuki Swift
• Peringati Indograffday,Komunitas Seni TAG & Seniman Perorangan Percantik Dinding Tembok Kota Kupang
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Tjahjo meminta ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.
“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelasnya.
• Mobil Bekas Murah Avanza Veloz pada Februari 2021, Daftar Harga Mobil Seken Termurah Rp 120 juta
• Inilah Arti dan Makna Gong Xi Fa Cai, Ucapan yang Sering Didengar saat Tahun Baru Imlek
• Mobil Seken Murah Rp 70 Jutaan Februari 2021, Mobil Bekas Murah Seri Hatchback Suzuki Swift
• Peringati Indograffday,Komunitas Seni TAG & Seniman Perorangan Percantik Dinding Tembok Kota Kupang
Sanksi
Surat edaran tersebut juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.
PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN Dilarang Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ada Sanksi jika Melanggar, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/11/asn-dilarang-bepergian-saat-libur-imlek-2021-ada-sanksi-jika-melanggar?page=all.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia