Kuasa Hukum Surati Kapolres Lembata Tersangka Kasus Watodiri Tak Kunjung Disidangkan

Tim Kuasa hukum tersangka dugaan kasus pembunuhan mendiang Kanisius Tupen di Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape menyurati Kapolres Lembata

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Tim Kuasa Hukum para tersangka dugaan kasus pembunuhan Almarhum Kanisius Tupen dari LBH SIKAP yakni Gaspar Sio Apelaby (kiri) dan Juprians Lamabelawa. 

Pihaknya selalu merujuk pada SOP atau aturan yang merujuk pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kapolri. Jadi ada waktu atau jam besuk tahanan.

"Tentunya kalau di luar dari waktu yang ditentukan pasti tidak diperbolehkan," kata dia.

Pemberlakukan jam besuk atau waktu keluarga bisa mengunjungi tahanan itu berlaku sama untuk semua tahanan yang ada di Rutan Polres Lembata.

Kalau keluarga tahanan datang pada waktu besuk atau waktu kunjungannya maka pasti akan dilayani. Jika di luar jadwal besuk maka tidak bisa dilayani.

"Jadi semua ada waktu dan jamnya. Di luar waktu itu ya tidak boleh," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved