Berita Nasional Terkini

HEBOH, Pasca Gisel, Muncul Lagi Video Asusila Durasi 14 Detik, Disebut Mirip Seorang Pemain Sinetron

Seorang bintang sinetron berinisial GL disebut-sebut mirip pemeran wanita di video yang jadi sorotan netizen di Twitter.

Editor: Benny Dasman
facebook
Ilustrasi video tanpa busana 

Dari hasil pemeriksaan, video tersebut dibuat sekitar akhir tahun 2017 lalu di Kota Medan.

"Keduanya mengakui bahwa itu yang ada di dalam video itu adalah mereka berdua dilakukan sekitar akhir tahun 2017 di Kota Medan di satu hotel Kota Medan," ujar Yusri Yunus seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube Metrotvnews, Selasa (29/12/2020).

Lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa bukan tanpa sebab pihaknya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

"Bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11/2020).

"Juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," beber Yusri Yunus.

Untuk itu polisi menetapkan Gisel jadi tersangka kasus video asusila.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka," sambungnya.

Yusri melanjutkan bahwa pihaknya akan segera memanggil kembali keduanya.

"Kita akan memanggil kembali saudarai GA dan saudari MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus

Saat ditanya siapa sosok MYD, Yusri Yunus pun kembali menegaskan kalau ia adalah pemeran pria di video asusila itu.

"Kan sudah saya sampaikan bahwa dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang betul-betul ada di video yang beredar," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

"Jadi di video itu, ada saudari GA, lalu laki-lakinya itu saudara MYD," tegas polisi.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya adalah terancam dipenjara 6 tahun hingga 12 tahun penjara.

"Hukuman paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun penjara," pungkas Yusri Yunus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved