Ketua Tim Penyidik Kasus Tanah di Labuan Bajo Dimutasi, Yos Nggarang Sebut Jangan Dulu
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI tertanggal 8 Februari 2021.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Ketua Tim Penyidik Kasus Tanah di Labuan Bajo Dimutasi, Yos Nggarang Sebut Jangan Dulu
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Ketua Tim Penyidik Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Manggarai Barat seluas 30 ha, Roy Riady dimutasi ke Kejati Sumatera Selatan, Rabu (10/2/2021).
Informasi yang dihimpun, mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-128/C/02/2021 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI tertanggal 8 Februari 2021.
Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Bambang Sugeng Rukmono.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim.
Menurutnya, proses mutasi yang dilakukan merupakan sebuah promosi jabatan bagi jaksa-jaksa yang berprestasi.
"Mengenai mutasi itu merupakan promosi jabatan bagi jaksa-jaksa yang berprestasi, tapi yakinlah yang datang itu jaksa-jaksa yang berintegritas," katanya via pesan WhatsApp (WA) kepada wartawan.
Terpisah, Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR-JAKARTA), Yosef Sampurna Nggarang memberikan penilaian berbeda atas mutasi tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Yos ini, penanganan persoalan dugaan korupsi lahan yang terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, membutuhkan jaksa sekelas Roy Riady.
Sehingga, menurut Yos, mutasi terhadap Roy Riyadi jangan dulu dilakukan.
"Dalam kasus Kerangan 30 ha, Kejati NTT Dr. Yulianto SH.MH mempercayakan Roy Riady sebagai ketua Tim untuk mengusut tuntas persoalan aset negara (Pemkab Mabar). Roy dan timnya tidak menyia-nyiakan amanah dari pimpinannya," kata Yos.
Yos menuturkan, pengalaman dan jam terbang Roy Riady sebagai penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI selama 7 tahun membuat kasus ini cepat terungkap dengan jelas.
"Boleh dibilang dalam kasus Kerangan ini Roy membuat standar mengikuti ritme kerja KPK, dari awal proses sangat transparan serta profesional,ini yang dibaca oleh publik. Itulah mengapa kasus ini begitu cepat dilimpahkan ke pengadilan kalau bukan tim yang bekerja adalah tim yang punya komitmen dan solid," tegas Yos yang juga Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) ini.
Untuk itu, kata Yos, Kejaksaan Agung harus tahu, publik di Manggarai Barat terus mengikuti setiap tahapan kasus lahan 30 Ha ini. Publik mendengar bahwa ketua Tim Penyidik kasus lahan 30 Ha ini, yaitu Roy Riady dimutasi.
"Dari awal pengusutan kasus ini bukan tidak mungkin Kejaksaan NTT mendapat serangan 'badai' dari orang-orang yang klaim lahan ini. Tapi karena personil penyidik punya komitmen yang tinggi untuk menuntaskan kasus ini, hasilnya publik sudah ikuti dan melihat langsung, dimana 17 orang sudah di tetapkan sebagai tersangka. Dari 17 tersangka, 13 orang statusnya naik menjadi terdakwa, menyusul 4 lainnya," jelasnya.