Aji Pamungkas Jaksa Pinangki, Nekat Kibuli Hakim Agar Lolos Sebut Harta Warisan Suami Padahal Bohong

Majelis hakim juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki yang tidak tercantum warisan almarhum suaminya.

Editor: Frans Krowin
Facebook/via Tribun Kaltim/WartaKota
Jaksa Pinangki, Profil Jaksa Cantik yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kini Suaminya Ikut Terancam 

Di sisi lain, untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mempunyai anak berusia 4 tahun.

Dalam persidangan ini, Pinangki sempat meminta kemurahan hati jaksa dan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Hal itu dikarenakan Pinangki masih memiliki seorang anak berusia 4 tahun dan ayah yang sedang sakit.

Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.

Jaksa menerangkan, uang 500 ribu dolar AS itu merupakan fee dari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga didakwa dengan pasal pencucian uang.

Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untukmembeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp 1.753.836.050.

Juga, pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp 412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp 419.430.000.

Pinangki dinilai juga telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.

Jaksa berujar, mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. (Danang Triatmojo)

Pinangki Sirna Malasari, Jaksa Bergelar Doktor Tapi Hidupnya Serasa Hancur

Jaksa Pinangka Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hal itu diputuskan ketua majelis hakim IG Eko Purwanto.

"Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,”  kata  hakim IG Eko Purwanto dilansir dari tayangan akun Youtube KompasTV, Senin (8/2/2021).

Selama persidangan, Jaksa Pinangki sudah menyedot banyak perhatian. Mulai dari perubahan gaya berpakaian hingga penyesalan yang dia sampaikan. "Hancur pekerjaan saya, pasti dipecat, Yang Mulia. Terus saya pisah sama anak saya," katanya di kursi terdakwa.

Dia memohon agar  hakim memutus dengan rasa belas kasihan. "Saya sangat menyesal, Yang Mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan dan agar Yang Mulia sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan," lanjutnya.

Seperti diketahui, Jaksa Pinangki terseret tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji serta tindak pidana pencucian uang dari buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Uang yang dia terima merupakan upah dalam pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Dalam dakwaan disebutkan, Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. 

Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit. Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Pinangki selain berlimpah harta juga seorang yang cerdas. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Pinangki adalah mahasiswa doktoralnya di Universitas Padjajaran Bandung.

Dalam sebuah acara perbincangan di sebuah televisi swasta beberapa waktu lalu, Andi Hamzah mengaku kepintaran Pinangki.

Dia berhasil mempertahankan disertasi dengan judul “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi”. Berkat disertasi tersebut, dia berhasil memperoleh yudisium cum laude. 

Selama berkarir di korps kejaksaan agung, Pinangki rajin memposting gaya hidup mewahnya melalui akun instagram dan facebook. Beberapa di antaranya foto-foto ketika pelesiran ke luar negeri. Tapi akun medsosnya kini sepi.

Di akun facebook, masih terpampang foto dia bersama suami dalam gaun pengantin. Juga foto yang terlihat sedang berbaring di tempat tidur. Foto tersebut diposting lima tahun silam ketika sedang hamil, jauh sebelum terjerat kasus suap.

Di kolom komentar terlihat rekan-rekannya memberikan pujian. "Semua bagus, apa kabar cantik.".  ada juga yang menyapanya dengan panggilan "pagi bu doktor".

Dan yang lain  mendoakan agar anaknya perempuan.  "Cantik benar anaknya sepertinya perempuan semoga sehat2 ya mbayu GBU."  Tapi itu komentar lima tahun silam. Sekarang Pinangki merasa hidupnya hancur.   

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Klaim Jaksa Pinangki Dapat Harta Warisan dari Suami Pertamanya Tak Terbukti, Tak Ada Juga di LHKPN, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/09/klaim-jaksa-pinangki-dapat-harta-warisan-dari-suami-pertamanya-tak-terbukti-tak-ada-juga-di-lhkpn?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved