Aji Pamungkas Jaksa Pinangki, Nekat Kibuli Hakim Agar Lolos Sebut Harta Warisan Suami Padahal Bohong
Majelis hakim juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki yang tidak tercantum warisan almarhum suaminya.
Majelis hakim pun memutuskan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Uang itu berasal dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang diberikan terkait kepengurusan fatwa di MA.
Adapun fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Majelis hakim sekaligus memerintahkan perampasan aset Pinangki berupa sebuah unit mobil BMW X5 warna biru tua dengan nomor polisi F 214 tahun pembuatan 2020.
Selain pencucian uang, Pinangki juga dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap dari Djoko Tjandra serta melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking.
Pemukatan itu untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Jaksa Pinangki kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kini, Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak Akui Kesalahan Memberatkan
Menurut Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto, Jaksa Pinangki tidak mengakui kesalahannya dan Jaksa Pinangki menikmati hasil kejahatannya.
Vonis tersebut dijatuhkan, atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Majelis Hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di dalam kasus itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan."
"Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan," paparnya Ignatius Eko Purwanto saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.