Aji Pamungkas Jaksa Pinangki, Nekat Kibuli Hakim Agar Lolos Sebut Harta Warisan Suami Padahal Bohong
Majelis hakim juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki yang tidak tercantum warisan almarhum suaminya.
Dalam menjatuhkan vonis Jaksa Pinangki, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Yakni, Pinangki merupakan aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.
"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.
Sedangkan hal yang meringankan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.
"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
Puluhan personel kepolisian turut menjaga jalannya sidang vonis Pinangki.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi sekira pukul 12.50 WIB, personel kepolisian dari Polda Metro Jaya menjaga area luar hingga dalam ruang sidang Pinangki.
Beberapa di antaranya juga ditempatkan pada area di ruas Jalan Bungur Besar Raya, depan Gedung Tipikor Jakarta.
Personel lainnya ditempatkan pada bagian sisi kiri area dalam pagar Gedung Tipikor Jakarta.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Pinangki Sirna Malasari hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki dinilai terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan."
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).
Jaksa menyebut Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.