Gegera Nyanyian Nazaruddin, Anas Urbaningrum Dipenjara, Kini Hampir Bebas & Punya Rencana Baru, Apa?
Gegera Nyanyian Nazaruddin, Anas Urbaningrum Dipenjara, Kini Hampir Bebas & Punya Rencana Baru, Apa?
tidak serta merta hak politik Anas Urbaningrum kembali.
• Tak Kenal Ampun 4 Zodiak Ini Disebut-sebut Tak Beruntung Minggu 7/2/2021, Kena Sial Terus, Kamu?
• Gading Marten Blak-blakan Ungkap Imbas Video Syur Gisel dan Nobu, Nama Wijin Ikut Disinggung
• Sikap Istana Pilih Tak Jawab Surat AHY soal Kudeta Dinilai Pengamat, Jokowi Bakal Terus Diserang?
• FC Utrecht Beri Diskon Jersey Edisi Bagus Kahfi, Simak Harga dan Caranya, Dijual Terbatas INFO
Sama dengan kebanyakan kasus korupsi yang divonis di atas lima tahun penjara,
hak politik Anas Urbaningrum baru pulih lima tahun setelah menyelesaikan hukuman.
Artinya, jika Anas Urbaningrum bebas tahun awal 2022, maka Anas Urbanungrum belum bisa menjadi calon legislatif atau calon gubernur-wakil gubernur maupun calon wali kota-wakil wali kota, bupati-wakil bupati, bahkan calon presiden-wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mengapa? Karena baru dua tahun telah menyelesaikan masa hukuman.
Dalam Pemilu 2022 nanti, Anas Urbaningrum hanya bisa menjadi konsultan politik atau ketua tim sukses atau ketua tim pemenangan.
Tapi, pada Pemilu 2029, Anas Urbaningrum sudah bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Dalam masa tahanan, akun Twitter Anas Urbaningrum sangat aktif. Akun ini diberi catatan bahwa dikelola oleh admin.(*)
Timeline Kasus Anas Urbaningrum
* September 2014, Divonis 8 Tahun Penjara
Awalnya Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi, 24 September 2014.
Majelis hakim menilai Anas Urbaningrum terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas Urbaningrum dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp94,18 miliar dan mencabut hak politiknya.
Anas Urbaningrum juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Anas Urbaningrum menyatakan, vonis terhadap dirinya "tidak adil karena tidak didasarkan fakta persidangan."