DPRD Desak Pemerintah Selesaikan Persoalan Sampah Medis 

total limbah medis di rumah sakit lainnya mencapai 30 ton. Karena itu pihaknya berharap agar persoalan itu segera dituntaskan.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua Komisi II DPRD NTT, Kasimirus Kolo 

DPRD Desak Pemerintah Selesaikan Persoalan Sampah Medis 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT)  mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan limbah medis di Kota Kupang. Hingga hari ini, sekitar 40 ton limbah medis dari berbagai rumah sakit di Kota Kupang belum ditangani. 

Ketua Komisi II DPRD NTT, Kasimirus Kolo mengatakan masalah sampah khususnya sampah medis limbah B3 menjadi persoalan serius bagi lingkungan dan masyarakat. Karena itu, dewan meminta pemerintah untuk segera menyelesaikannya. 

"Banyak rumah sakit di Kota Kupang dan NTT yang menjadi penghasil limbah , kalau tidak dilakukan penanganan melalui pembakaran dengan mesin maka akan sangat berbahaya. Jadi (persoalan) limbah medis harus segera diselesaikan," ujar Kasimirus saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu (6/1). 

Ia mengatakan, berdasarkan data yang dirinya peroleh, limbah medis B3 di RSUD Prof WZ Johannes Kupang sekitar 15 ton hingga 20 ton. Sementara itu, total limbah medis di rumah sakit lainnya mencapai 30 ton. Karena itu pihaknya berharap agar persoalan itu segera dituntaskan.

"Dara yang saya dapat hari ini, di RSUD Johannes limbah B3 menumpuk 15 sampai 20 ton, di luar RS Umum bisa sampai 30 ton. Makanya ini harus segera dituntaskan," katanya. 

Saat ini, Pemprov NTT melalui DLHK telah menyiapkan UPT pengelola limbah medis di Manulai Kabupaten Kupang dengan pengadaan insenerator untuk pembakaran limbah B3. Hal ini disebutnya sebagai sebuah terobosan yang baik. "Ini sebuah terobosan yang bagus," katanya.

Politisi Nasdem itu mengatakan, beberapa waktu lalu Pusat Pengolahan Sampah Medis B3 di Kabupaten Kupang belum bisa beroperasi karena terkendala pembangunan, AMDAL dan izin operasional yang belum tuntas. Namun, dengan diskresi  dari Kementerian LHK maka DLHK Provinsi NTT bisa segera mengoperasikan mesin untuk menangani sampah medis limbah medis B3.

Kasimirus meyakini, Kehadiran unit insenerator tentu sangat bermanfaat karena permintaan rumah sakit kepada pemerintah untuk menangani limbah medis cukup tinggi. 

"Kita berharap dengan kehadiran mesin insenerator ini limbah medis dan limbah lain bisa diatasi dengan baik sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap penyakit lingkungan dan sebagainya," ujar dia. 

Senada, Sekretaris Komisi II DPRD NTT, Patris Lali Wolo juga mendesak hal yang sama. Lali Wolo menyebut, dengan kondisi 40 ton limbah medis B3 dari semua RS yang ada di kota kupang yang sampai saat ini belum bakar maka Komisi mendesak agar segera melakukan pembakaran agar limbah yang ada tidak menjadi media sumber  penyakit apalagi limbah medis dari penanganan pasien covid 19.

Menurutnya kondisi ini berbahaya karena membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. "Ini berbahaya. Pemerintah provinsi dalam hal ini dinas LHK harus segera tindak lanjut rekomendasi komisi ini karena penting untuk keselamatan seluruh warga termasuk tenaga kesehatan di seluruh NTT," ujar Lali Wolo saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu (6/2).

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sendiri telah membangun satu unit pusat pengolahan sampah medis B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Kelurahan Manulai, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, NTT. Unit insenerator ini dijadwalkan akan mulai beroperasi pada Senin, 8 Januari 2021 besok. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT,  Ondy Ch. Siagian mengatakan pembangunan unit insenerator ini bertujuan untuk mengurai persoalan sampah medis yang selama ini dialami baik di Kota Kupang maupun Pulau Timor secara keseluruhan.

Unit Insenerator yang berada di bawah UPTD Pengelolaan Sampah & Limbah B3, DLHK NTT, kata Ondy, dibangun menggunakan anggaran daerah (APBD Provinsi NTT) dengan total Rp 5,9 miliar. Anggaran tersebut termasuk pengadaan alat insenerator senilai Rp 3,5 miliar. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved