Sudah Tahu Cara Peroleh Kartu Sembako Rp 200 Ribu per Bulan? Begini Langkah-langkahnya

Sudah Tahukah Anda Cara Peroleh Kartu Sembako Rp 200 Ribu per Bulan? Begini Langkah-langkahnya

Editor: Hermina Pello
Antara Foto/Rahmat via Kontan.co.id
Keluarga Penerima Manfaat kartu sembako. Sudah Tahu Cara Peroleh Kartu Sembako Rp 200 Ribu per Bulan? Begini Langkah-langkahnya 

Langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. 

Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor Wali Kota/ Kabupaten. 

Perlu diingat, calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu. 
Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan kartu sembako yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan. 
 

Sementara untuk KPM yang belum terdaftar harus menemui langsung pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan. 

Informasi mengenai kepesertaan KPM dapat dikonfirmasi kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.

Dan, untuk KPM yang telah memiliki kartu sembako, dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan kartu sembako.

E-warong adalah agen bank, pedagang, atau pihak lain yang telah bekerjasama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/penukaran/pembelian bahan pangan oleh KPM. 

Misalnya, pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya. 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ingin dapat Kartu Sembako Rp 200.000 per bulan? Ini caranya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved