IRONIS! Bupati Terpilih Sabu Raijua Mengaku WNI, Kedubes AS Bilang Orient Warga AS, Mana Yang Benar?

Di hadapan awak media, Orient menyampaikan permintaan maafnya serta menegaskan bahwa dirinya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore Akhirnya Angkat Bicara Usai Disebut Sebagai WNA, saat saat berada di Polda NTT, Jumat (5/2/2021) 

"Mengenai kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini, saya minta Bawaslu, KPU dan polisi melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai kewenangan yang di miliki masing-masing institusi," papar politikus PKB itu.

Di sisi lain, Luqman menyebut peristiwa Orient telah menunjukkan sistem data kependudukan di dalam negeri masih amburadul.

Sehingga, Kemendagri harus gerak cepat memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak ada lagi kejadian seperti Orient.

"Kejadian ini juga bukti pemerintah tidak mengambil pelajaran dari kasus Archandra Tahar yang sempat diangkat sebagai Menteri ESDM beberapa tahun lalu, padahal yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga negara Amerika," paparnya.

"Lolosnya calon kepala daerah yang diakui Kedubes Amerika sebagai warga negara Amerika, merupakan kecolongan besar dan membuat malu seluruh rakyat Indonesia," sambung Luqman.

Akhirnya Demokrat Buka Suara Sebut Ada Kelalaian

Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient P Riwu Kore disebut berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

Sepakat mencalonkan pasangan Orient P Riwu Kore dengan Thobias Uly di Pilkada Sabu Raijua bersama PDIP, Demokrat akhirnya buka suara.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid menilai ada kelalaian dari dua pihak dalam hal ini.

"Secara regulasi dalam peraturan PKPU No.3 Tahun 2017 di bagian ke satu, pasal 4 jelas tertera 'mesti merupakan warga negara Indonesia'. Jadi menurut hemat saya, persoalannya terletak pada penyelenggara itu sendiri yang tidak detail dalam memastikan dengan segera status kewarganegaraan pasangan calon sesuai amanat undang-undang," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/2/2021).

"Kemudian pihak pemeriksa yakni Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM abai dalam memberikan status keputusan hukum terkait ini," imbuhnya.

Anwar mengatakan kelalaian itu merugikan calon terpilih dan partai pengusung yang mengusung calon terpilih.

Dia pun meminta ada penelusuran lebih lanjut terkait hal ini.

PERTAMA di Indonesia! Warga Negara Amerika Serikat Terpilih Jadi Bupati Sabu Raijua, Provinsi NTT
PERTAMA di Indonesia! Warga Negara Amerika Serikat Terpilih Jadi Bupati Sabu Raijua, Provinsi NTT (istimewa)

"Karena itu, mesti ditelusuri secara seksama mengapa kelalaian ini bisa terjadi baik dari pihak penyelenggara maupun dari pihak dirjen Imigrasi," kata dia.

Di sisi lain, Anwar juga menyinggung Undang-Undang di Indonesia tak mengenal sistem dwi kewarganegaraan, sehingga bupati Sabu Raijua terpilih tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah terpilih.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved