Diduga Mau Genjot Pendapatan Asli Daerah, Biaya Retribusi Buruh Pelabuhan Lewoleba Melonjak Drastis
para buruh harus mengencangkan 'ikat pinggang' lagi di tengah sepinya pemasukan akibat pandemi Covid-19.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Perhubungan, Dinas PUPR dan Perhubungan Kabupaten Lembata, Fery Irawan membenarkan adanya perda soal soal kenaikan biaya retribusi sebagaimana yang dipermasalahkan.
Pemerintah juga sudah bersurat kepada TKBM Pelabuhan Lewoleba bahwa sudah ada perda kenaikan retribusi tersebut. Perwakilan kelompok buruh juga sudah bertemu dengan dia mempermasalahkan hal ini.
Namun, menurut Ferry, perda itu ada sebelum dia bertugas sebagai Kepala Bidang Perhubungan pada dinas tersebut.
"Saya pejabat baru di sini, Jangan sampai mereka (para buruh) dengan pejabat sebelumnya. Sehingga kalau boleh langsung ke Dispenda. Kalau saya tidak tahu apa-apa karena pada saat RKA kan saya masih di Dinas Pariwisata. Sehingga coba koordinasi lagi dengan Dispenda jangan sampai salah ketik, jangan sampai harusnya Rp 25 ribu tapi salah ketik Rp 250 ribu," pesannya saat para buruh bertemu dengannya.
Jika ada kesalahan ketik, maka, mereka bisa bersurat ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lembata.
• DPRD Kabupaten Ngada Rekomendasikan Sejumlah Hal Terkait Pencegahan Covid-19
• Bacaan Doa Tolak Bala dan Doa Selamat Lengkap: Agar Dijauhkan dari Wabah, Bencana dan Bahaya
• Benarkah Sosok Pak Lurah Disebut Andi Mallarangeng, Presiden Jokowi? Cek Fakta
• Enam Rumah Warga Kota Ende Hampir Ambruk, Pemkab Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa?
Terkait ini, Jacky mengaku sudah pergi ke Dispenda Kabupaten Lembata guna melakukan klarifikasi mengenai kenaikan retribusi yang signifikan ini. Namun menurutnya, angka Rp 250 ribu itu sudah benar dan sesuai dengan apa yang tertulis dalam perda. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)