Bantuan Sosial

Cuma Bisa Dilakukan Lewat BRI, Simak Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan Syaratnya

Pelaku UMKM tinggal membawa 7 berkas sebagai syarat pendaftaran Sementara untuk memastikan masuk sebagai penerima bisa dilakukan secara online

Editor: Benny Dasman
kredivo
ilustrasi BLT UMKM diperpanjang 

Alamat tempat tinggal

Bidang usaha

Nomor telepon

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Cara Cek Status Penerima

Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara pengecekannya:

Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum

Isi nomor KTP Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika

Klik proses inquiry

Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Proses Pencairan

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Dilanjutkan pada 2021, Simak Kuota, Syarat dan Cara Daftarnya

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Cuma Bisa Dilakukan Lewat BRI, Simak Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan Syaratnya, https://kaltim.tribunnews.com/2021/02/06/cuma-bisa-dilakukan-lewat-bri-simak-cara-cairkan-blt-umkm-rp-24-juta-siapkan-syaratnya?page=4

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved