Punya Dua Kepsek, SMAN 2 Nubatukan Layangkan Surat Kepada Pemprov NTT

Punya Dua Orang Kepsek, SMAN 2 Nubatukan Layangkan Surat Kepada Pemprov NTT

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Punya Dua Kepsek, SMAN 2 Nubatukan Layangkan Surat Kepada Pemprov NTT
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Tangkapan layar surat telaah SMAN 2 Nubatukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Provinsi NTT perihal masalah dualisme kepemimpinan kepala sekolah, Kamis (4/2/2021).

Punya Dua Kepsek, SMAN 2 Nubatukan Layangkan Surat Kepada Pemprov NTT

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - SMAN 2 Nubatukan melayangkan surat telaah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Provinsi NTT perihal masalah dualisme kepemimpinan kepala sekolah, Kamis (4/2/2021).

Dari surat yang diterima Pos Kupang dari Kepala SMAN 2 Nubatukan Sinu Yohanes, disebutkan dua pokok persoalan yakni;

1. Penetapan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Nubatukan yang tertuang dalam Surat Penugasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur, tertanggal 27 Januari 2020, Nomor: 879/222/PK/2021 terhitung mulai tanggal 28 Januari 2021;

Banjir di Karera, Sumba Timur 10 Rumah Terendam, 21 KK Diungsikan

2. Masih Aktifnya Kepala Sekolah Definitif sesuai SK Gubernur Nusa Tenggara Timur, Tertanggal 27 Oktober 2017, Nomor: BKD.031.1/I/234/PK-JS/X/2017.

Dalam poin Pra Anggapan surat tersebut disebutkan bahwa adanya dualisme kepemimpinan Kepala SMA Negeri 2 Nubatukan yang mempengaruhi tatanan ketahanan sekolah dan kinerja para pendidik atau tenaga kependidikan serta motivasi belajar peserta didik SMA Negeri 2 Nubatukan.

DPRD TTS Sesalkan Penutupan Gedung DPRD TTS Tanpa Komunikasi

Kepada Pos Kupang, Kamis, (4/2/2021), Sinu Yohanes menjelaskan kalau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sudah mengeluarkan Surat Penugasan kepada Tobias Temalan, Guru SMAN Ile Ape Timur sebagai Pelaksana Tugas Kepala SMAN 2 Nubatukan.

Namun, menurutnya, Pada SMA Negeri 2 Nubatukan masih terdapat Kepala Sekolah Definitif sesuai Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Tertanggal 27 Oktober 2017, Nomor: BKD.031.1/I/234/PK-JS/X/2017; dan belum ada SK pemberhentian sebagai Kepala Sekolah ataupun sudah terhitung masa purnabakti atau pensiun.

Seyogyanya Kepala Sekolah Definitif yang ada, baru memasuki purnabakti terhitung tanggal 25 Mei 2021. Hal ini tentunya bertentangan dengan isi Pasal 19 Permendikbud No. 6 Tahun 2018.
Kemudian, adanya Penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 2 Nubatukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur, tertanggal 27 Januari 2020, Nomor: 879/222/PK/2021 terhitung mulai tanggal 28 Januari 2021.

Namun tidak ada SK Pemberhentian Kepala Sekolah definitif yang berkekuatan hukum yang mengikat.

Analisis dan Pembahasan dalam surat yang dilayangkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menyebutkan;

1. Untuk terwujudnya situasi ketahanan sekolah dan kenyamanan semua warga sekolah maka perlu adanya kepastian seorang Kepala Sekolah sebagai pemimpin sekaligus manajer lembaga pendidikan dengan Tugas Pokok Kepala Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 BAB VI pasal 15.

2. Dengan demikian adanya Penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 2 Nubatukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur, tertanggal 27 Januari 2020, Nomor: 879/222/PK/2021 terhitung mulai tanggal 28 Januari 2021 tanpa ada SK Pemberhentian Kepala Sekolah Definitif sesuai SK Gubernur Nusa Tenggara Timur Tertanggal 27 Oktober 2017, Nomor: BKD.031.1/I/234/PK-JS/X/2017, tentunya bertentangan dengan Permendikbud No. 6 Tahun 2018.

3. Proses Penugasan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah semestinya mengedepankan alur dan prosedur yang berlaku sesusi amanat Permendikbud No. 6 Tahun 2018 serta memperhatikan Proses Uji Kompetensi serta lamaran Open Bidding Calon Kepala Sekolah untuk lamaran SMA Negeri 2 Nubatukan, Tingkat Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Rayon Larantuka (Sikka, Flotim, Lembata) yang diadakan di Larantuka
tanggal 21-24 November 2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved