Diduga Mau Genjot PAD, Biaya Retribusi Buruh Pelabuhan Lewoleba Melonjak Drastis

Diduga Mau Genjot PAD, Biaya retribusi buruh Pelabuhan Lewoleba Melonjak Drastis

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Kondisi dermaga Pelabuhan Lewoleba yang buruk dan sudah tak pernah diperbaiki. Dermaga Pelabuhan Laut Lewoleba terancam ambruk lima tahun mendatang jika tak segera dibenahi secara total. 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Biaya retribusi sewa gedung Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM) dan biaya masuk buruh Pelabuhan Lewoleba melonjak drastis pada Tahun 2021.

Kenaikan signifikan biaya retribusi ini membuat para buruh harus mengencangkan 'ikat pinggang' lagi di tengah sepinya pemasukan akibat pandemi Covid-19.

Tarif retribusi pelabuhan tersebut telah disahkan dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Dan Perda itu mulai diberlakukan Januari 2021.

Simak Ini Dua Cara Paling Mudah Klaim Token Listrik Bulan Februari 2021, Apa Saja?

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Lewoleba Jacky Buran, menerangkan kenaikan retribusi dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Lembata tanpa ada konsultasi publik yang melibatkan para buruh.

Dia menduga kenaikan retribusi pelabuhan ini bertujuan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lembata. Hanya saja sayangnya, kenaikan sepihak ini justru sangat memberatkan para buruh secara ekonomi.

Bupati TTU Terpilih Periode 2021-2026 Tegaskan Sistem Birokrasi di bawah Kepemimpinnya Bebas KKN 

"Buruh tidak dilibatkan sekali. Jadi jangan sepihak. Kita kaget sudah jadi, sudah sah diberlakukan," ungkap Jacky saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/2/2021).

Dia merincikan sebelumnya Koperasi TKBM Buruh Pelabuhan Lewoleba membayar sewa gedung senilai Rp 3,6 juta per tahun. Namun, sejak diberlakukan perda tersebut, pihaknya harus membayar sewa gedung dengan perhitungan Rp 250 ribu per meter per segi.

Sementara luas total bangunan yang disewakan 48 meter persegi. Jadi per bulan mereka harus membayar sewa gedung ke Pemda Lembata sebesar Rp 12 juta per bulan.

Bukan itu saja tanggung jawab buruh. Jika sebelumnya para buruh tidak perlu membayar retribusi masuk Pelabuhan Lewoleba, maka pada tahun 2021 seturut perda dimaksud, sebanyak 168 orang buruh yang bekerja di Pelabuhan Lewoleba wajib membayar retribusi masuk pelabuhan sebesar Rp 32 ribu per bulan.

Dengan perhitungan ini, lanjut Jacky, tanggung jawab buruh kepada Pemda Lembata bisa mencapai Rp 17 juta lebih setiap bulan.

"Coba cek semua pelabuhan di Indonesia, buruh itu bebas keluar masuk pelabuhan, tapi hanya di Lewoleba saja kita harus bayar retribusi masuk pelabuhan," keluh Jacky yang juga adalah Ketua Federasi Serikat Seluruh Indonesia Pekerja Cabang Lembata.

"Ini rasanya terlalu berat, di tengah pandemi, kapal Pelni juga tidak masuk, lalu buruh mau dapat uang dari mana, tidak punya nurani sama sekali. Kami juga pelayan publik, kalau kita tidak bongkar muat, ekonomi pasti mandek," ungkapnya.

Terhadap masalah ini, Jacky sudah melayangkan surat ke Pemda Lembata pada tanggal 2 Desember 2020 yang lalu. Namun, sampai hari ini tidak ada titik terang.

"Saya tiap tahun bayar pajak selain retribusi, buruh juga bayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan lagi. Kalau semua setor begini lalu bagaimana kehidupan istri anak di rumah," kata dia.

Selanjutnya, pihaknya sudah menyiapkan surat perihal kenaikan retribusi ini kepada Gubernur NTT dan DPRD Provinsi NTT.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved