Berita Kabupaten TTU Terkini
Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Desa, di TTU Kades Oekopa Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum INFO
BPD) Oekopa melaporkan Kepala Desa Oekopa , Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Maria Hendriana Abuk kePolres TTU dan Kejari
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oekopa melaporkan Kepala Desa Oekopa , Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Maria Hendriana Abuk kePolres TTU dan Kejari TTU. Selain itu, mereka juga melaporkan kepala desa tersebut kepada Inspektorat TTU, DPRD dan Bupati TTU. Hal ini dilakukan lantaran warga menduga terjadinya penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Oekopa, Eduardus Monemnasi saat di temui POS-KUPANG.COM, Senin, 01/02/2021 di Depan Kantor DPRD TTU mengatakan, dirinya bersama beberapa masyarakat mendatangi kantor DPRD untuk melaporkan dugaan indikasi penyelewengan dana desa Oekopa tahun anggaran 2019/2020.
Dikatakan Eduardus, dalam laporan pertanggungjawaban kepala desa terkait realisasi anggaran mencapai 100%. Namun fakta di lapangan berbanding terbalik.
"Karena berdasarkan laporan pertanggungjawaban kepala desa 18 Juni 2020, realisasi anggaran seratur persen. Tetapi di lapangan, itu hanya menari di atas kertas," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama masyarakat mengajukan surat pengaduan kepada Kejari Kefamenanu, Inspektorat, Polres TTU, Bupati TTU, DPRD TTU dan Camat Biboki Tanpah.
Ia menjelaskan, pengerjaan program desa yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020 yakni; pembangunan 5 unit rumah dengan pagu anggaran per-unit sebesar 40 juta hingga saat ini belum rampung. Selain itu, pengadaan fiber sebanyak 242 unit dengan ukuran 650 liter juga hingga saat ini baru terealisasi 55 unit dengan harga per-unit dalam RAPBDS 800 ribu.
"Sampe sekarang baru tembok setengah untuk tahun anggaran 2020, dan pengadaan fiber yang baru turun di desa baru 55 buah," ujar Eduardus.
Masyarakat juga menemukan dugaan penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2019 dalam pembangunan aula serba guna yang mana hingga saat ini belum rampung.
"Menurut laporan kepala desa seratus persen tetapi bukti di lapangan, bangunan tidak sesuai dengan RAB, dengan gambar yanh ada di dalam RAPBDS," tandasnya.
Tidak hanya itu, kepala Desa Oekopa juga dinilai melakukan penyelewengan terhadap dana penanganan stunting yang bersumber dari dana desa sebesar 42 juta. Namun dalam realisasinya, tidak sesuai dengan penyampaian kepala desa ketika laporan pertanggungjawaban.
Masyarakat Desa Oekopa hingga saat ini, mengaku kecewa dengan BPD atas pengerjaan pembangunan dan program tidak sesuai dengan fakta disebabkan karena suami kepala desa bertugas sebagai suplayer.
• LIHAT YUK Jadwal German Open 2021, Daftar Timnas Indonesia, Kevin/Markus hingga Jonatan Christie ?
"Nah itu yang sekarang mau kita angkat dalam pengaduan," tutup Eduardus.
Kepala Desa Oekopa, Maria Hermelinda Abuk Ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, pada 02/02/3031 membenarkan adanya hal tersebut.
Maria menyampaikan bahwa, pada tanggal 30 Desember 2020 lalu pihaknya menggelar pertemuan dengan BPD Desa Oekopa. Pada saat itu, KAUR Pelaksana memberikan sejumlah uang kepada suplayer untuk pengadaan viber.
• Dipanggil PSSI Jalani Pemusatan Latihan, Kiper Persib Muhammad Aqil Savik Siap Bekerja, SIMAK Info