Demokrat NTT Bantah Jadi Jaminan Pencalonan Orient Riwu Kore

DPD Partai Demokrat Provinsi NTT akhirnya angkat bicara terkait masalah kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore

Editor: Kanis Jehola
Pos Kupang.Com.Oby Lewanmeru
Ferdi Leu 

POS-KUPANG.COM | KUPANG- DPD Partai Demokrat Provinsi NTT akhirnya angkat bicara terkait masalah kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore

Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT, Ferdinand Leu mengaku saat proses pencalonan, Demokrat sudah memeriksa semua persyaratan yang diajukan Orient P Riwu Kore, termasuk KTP.

"Waktu itu ada lamaran dari Orient P. Riwu Kore untuk Tobias Uly sebagai kader Demokrat agar berpasangan dengan dirinya. Kami menanyakan segala persyaratan, dan Pak Ori sodorkan semua persyaratan administrasi yang kami minta. Salah satunya KTP," ujar Ferdinand, kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Penyerahan Vaksin Covid-19 di Puskesmas Kopeta Ditandai Sapaan Adat

Setelah memeriksa semua persyaratan administrasi, Demokrat NTT kemudian mengusulkan ke DPP Demokrat untuk mendapatkan dukungan dan surat keputusan (SK) dari DPP.

"Kan ada kader kita yang dilamar menjadi wakil, karena di Sabu kita memiliki 3 kursi, jadi kita usulkan ke DPP untuk dipertimbangkan," katanya. 

Kasus Positif Covid Naik 203 Orang, Sembuh 62 Orang 

 

Ia membantah terkait adanya jaminan Ketua DPD Partai Demokrat NTT untuk Orient Riwu Kore soal status kewarganegaraan.

"Itu tak benar. Memang pak ketua ke Jakarta karena dipanggil DPP waktu itu untuk menanyakan elektabilitas, kapasitas para calon sebelum diberikan SK. Dan saya pastikan pak ketua menjawab apa adanya," tegasnya.

Ia meminta agar seluruh pihak bisa menahan diri dan tak mempolitisasi berlebihan persoalan ini, sambil menunggu pihak berwenang menyelidiki lebih lanjut.

"Saya minta kepada semua pendukung dan masyarakat di mana saja berada untuk menahan diri. Jangan terprovokasi, karena ini lagi berproses," ujarnya.

Ia menambahkan, paket IE RAI (Orient P. Riwu Kore dan Tobias Uly) telah memenuhi syarat dan sah secara konstitusional. 

"Pilkada sudah selesai, KPU sudah tetapkan. Kita tinggal tunggu waktu pelantikan," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM-Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved