Bawaslu RI Minta Tunda Pelantikan Pasangan Bupati Terpilih Sabu Raijua, NTT
Bawaslu RI telah meminta Mendagri Tito Karnavian menunda pelantikan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia ( Bawaslu RI) telah meminta Mendagri Tito Karnavian menunda pelantikan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT.
Demikian disampaikan Bawaslu RI dalam keterangan pers melalui zoom pada Kamis (4/2/2021) petang.
"Kita masih mendalami persoalan kewarganegaraan yang bersangkutan, sehingga kita minta ke Mendagri untuk ditunda (pelantikan)," ujar anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers itu.
• Cegah Covid-19 & DBD Kodim 1604/Kupang dan Tim Kesehatan RST Wirasakti Lakukan Fogging
Permintaan penundaan pelantikan itu dikarenakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore yang disebut berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Meski demikian, pihak Bawaslu RI belum mengeluarkan rekomendasi terkait apakah nanti didiskualifikasi atau tidak. Saat ini, Bawaslu masih melakukan kajian kajian.
• ASTAGA! Front Pembela Islam Diduga Masuk Jaringan Teroris Internasional, Ada Hubungan Sama ISIS
"Apa yang menjadi rekomendasi, kita belum sampai kesana, karena hal ini kita masih kaji," ujarnya.
Bawaslu RI mengakui, proses dan tahapan Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua telah berlangsung sesuai dengan aturan KPU.
"Kasus ini bisa terbuka kalau surat dari Bawaslu ditanggapi dari awal. Jawabannya terlambat kemudian tahapan telah berlangsung. Ini perlu koordinasi bersama KPU dan Kemendagri," tambah dia.
Saat ini, dokumen usulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua telah diproses Pemprov NTT ke Kemendagri sejak Jumat 29 Januari 2021 lalu.
Persoalan status kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore terbongkar ke publik berawal pernyataan Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma yang menyebut pihaknya mendapat konfirmasi soal status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore dari pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Bupati yang diusung oleh Partai Demokrat, PDIP dan Gerindra berpasangan dengan Thobias Uly itu disebut sebut masih berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Melalui surat elektronik tertanggal 1 Januari 2021, Kedutaan Besar Amerika Serikat (Embassy of the United States of America) kepada Yudi Tagi Huma, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua NTT, kedutaan membenarkan bahwa Orient Patriot Riwu Kore masih berstatus kewarganegaraan Amerika.
Surat yang ditandatangani Eric M. Alexander itu menjawab surat yang dikirim Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang bernomor 136/K.Bawaslu.SR/HK.00.02/IX/2020.
"Kita sudah mendapat informasi dari Pihak Kedubes AS di Jakarta. Mereka sudah memberikan konfirmasi bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan Amerika," kata Yudi Tagi Huma.
Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, pada awal Januari 2021, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO) kembali membuat pengaduan ke Bawaslu Sabu Raijua dan mempertanyakan hasil Koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika serikat di Jakarta.
Hasilnya, setelah Bawaslu Sabu Raijua kembali bersurat resmi ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada 7 Januari 2021, pihak kedutaan kemudian membalas melalui surat elektronik pada 1 Februari 2021. Surat itu ditujukan kepada Yudi Tadi Huma selaku Ketua Bawaslu Sabu Raijua. Surat elektronik itu kemudian diteruskan ke Bawaslu Sabu Raijua. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bawaslu-ri-minta-tunda-pelantikan-pasangan-bupati-terpilih-sabu-raijua-ntt.jpg)