PWI NTT Dukung Upaya Penerbitan Regulasi Terkait Media Sosial
Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar seminar nasional secara virtual
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Menyongsong Hari Pers Nasional ( HPN) tahun 2021, Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar seminar nasional secara virtual.
Seminar dengan tema 'Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos' itu dilaksanakan dari Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Jakarta, Kamis (4/2) pagi. Seminar juga diikuti oleh 33 Kantor Wilayah dan UPT Kemenkumham se-Indonesia beserta pengurus PWI provinsi masing-masing.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dalam sambutannya mengatakan negara terbuka menyikapi digitalisasi media yang sedang terjadi.
• Kawasan Pertanian Waikomo Tidak Bisa Alih Fungsi Jadi Pemukiman Warga
Saat ini, gempuran digitalisasi termasuk munculnya media sosial menyerang industri media termasuk media mainstream. Karena itu konvergensi menjadi salah satu alternatif agar media dapat menyesuaikan diri.
Namun demikian, diakui Yassona, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur soal konvergensi.
• Terlibat Perkelahian, Dua Pemuda di Kupang Sekarat Ditikam
"Konvergensi seperti ini dapat menjadi alternatif tetapi kita belum memiliki regulasi khusus terkait konvergensi. Bagaimana regulasi yang harus kita susun, tentu harus fair," ujar Yasonna.
Ia mengatakan, banyak pihak menyuarakan agar ada regulasi terkait hal itu. Menurutnya, hal itu tentu membutuhkan energi dan sumber daya untuk menyelesaikannya apalagi rancangan tersebut tidak masuk dalam Prolegnas.
"Rencana undang undang tidak masuk daftar Prolegnas, tetapi jika kepentingan ini mendesak maka harus kita pikirkan. Ini ranahnya Komisi I DPR RI. Regulasi itu kita butuhkan," tegasnya.
Terkait hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (PWI NTT) Hilarius Ferry Jahang menegaskan PWI NTT mendukung penuh gagasan tersebut.
Menurutnya, belum banyak aturan yang mengatur soal kehadiran media online. Pemerintah sebagai regulator harus menyiapkan aturan agar media dapat berjalan di relnya.
"Kita di Indonesia di memang belum banyak mengatur kehadiran media online. Karena itu, tugas pemerintah sebagai regulator harus menyiapkan aturan itu sehingga tidak terjadi apa yang dishare dan diberitakan membias. Apa lagi terkait media sosial," ujar Hilarius Ferry Jahang usai mengikuti seminar virtual dari Kanwil Kemenkumham NTT di Kupang.
Ia mengatakan, angka pengguna media sosial di Indonesia bukanlah angka yang kecil.
"Yang disampaikan menteri hukum dan HAM itu jumlah penggunanya hampir 164 juta, bukan angka yang kecil. Seandainya ini tidak dikelola atau dibuat aturan secara baik, maka bukan tidak mungkin dampak negatif akan jauh lebih besar diterima oleh negara ini," katanya.
"Karena Itu PWI NTT mendukung apa yang disampaikan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan atau membuat aturan tentang itu," tambahnya.
Ia bahkan menggarisbawahi, meski membawa dampak baik dan buruk sekaligus, tetapi menurutnya, selama ini cukup banyak yang resah dengan media sosial.