Kawasan Pertanian Waikomo Tidak Bisa Alih Fungsi Jadi Pemukiman Warga

Kawasan pertanian Waikomo di Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan tidak bisa dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman warga

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata Eduward M. Y. Tuka bersama para Lurah dan kepala desa dalam acara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL di Kantor BPN Kabupaten Lembata, Kamis (4/2/2021). 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Kawasan pertanian Waikomo yang berada di Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan tidak bisa dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman warga.

Meskipun ada warga yang sudah memiliki sertifikat tanah pribadi di Kawasan Pertanian Waikomo, orang tersebut tidak bisa bebas melakukan jual beli tanah untuk kepentingan pemukiman, dibangun rumah tinggal atau kepentingan non pertanian lainnya.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata Eduward M. Y. Tuka saat ditemui usai acara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL di Kantor BPN Kabupaten Lembata, Kamis (4/2/2021).

Debora Kehilangan Suami dan Dua Anak 4 Warga TTS Tewas Dalam Bak Air

Eduward menjelaskan Kawasan Pertanian Waikomo masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang merupakan strategi pemerintah pusat menjaga keberlangsungan lahan pertanian sebagai lumbung pangan suatu daerah. Oleh sebab itu, kawasan ini tidak bisa dialihfungsi untuk kepentingan pemukiman warga.

"Mau sertifikat tanah milik siapa pun juga tapi fungsi penggunaan tanah tetap untuk kebutuhan pertanian. Lokasi persawahan Waikomo masuk peta LP2B. Syarat ketentuannya sangat ketat. Objek yang masuk ini alih fungsinya tidak bisa," tegasnya.

Terlibat Perkelahian, Dua Pemuda di Kupang Sekarat Ditikam

Dia menyebutkan jual beli bisa dilakukan hanya untuk kepentingan pertanian dan bukan untuk dibuat pemukiman atau rumah tinggal.

"Boleh jual beli tapi fungsi penggunaannya tetap untuk sawah. Tidak boleh untuk kepentingan non pertanian lain," tambahnya.

Dia mengatakan Lurah Lewoleba Barat juga bisa berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata untuk mendapatkan koordinat lokasi LP2B Kawasan Pertanian Waikomo untuk menjadi acuan jika ada warga yang hendak mengurus administrasi jual beli tanah.

Kawasan yang masuk LP2B, katanya, diturunkan langsung dari pemerintah pusat sampai ke daerah. Jadi, kawasan ini tidak bisa dialihfungsikan untuk kepentingan lain selain pertanian. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved