Berita Terkini Nasional
Orient Riwu Kore Jadi Debat Panas Bawaslu vs KPU, Terkuak Warga AS Jadi Bupati Sabu Raijua Terpilih
Orient Patriot Riwu Kore adalah Bupati Sabu Raijua terpilih. Siapa sebenarnya dia? Begini penjelasannya!
Selanjutnya pada 2011, database kependudukan memberlakukan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan).
Saat itu Dukcapil kementerian dalam negeri melakukan konversi NIK Daerah menjadi NIK Nasional untuk program KTP Eleketronik. Dari kepala 095 dikonversi menjadi kepala 31, artinya tetap NIK DKI Jakarta.
"Pak Orient Riwu Kore juga sudah melakukan perekaman KTP elektronik pada tahun 2018 di Jakarta Utara," ungkap Zudan.
Kemudian pada 10 Desember 2019, Orient pindah dari Jakarta Utara ke Jakarta Selatan (Jaksel), masih dalam lingkup Provinsi DKI Jakarta.
Lalu 3 Agustus 2020, Orient Riwu Kore secara resmi pindah dari Jaksel ke Kota Kupang, NTT.
Menurut Zudan, berdasarkan riwayat database kependudukan, Orient Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI.
"Sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, salah satu kewajiban Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan pelayanan profesional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan, seperti perpindahan kependudukan. Pindah dari daerah A menuju daerah B, seperti itu," jelasnya.
Zudan lantas berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Umum, termasuk menelpon langsung Orient pada Rabu 3 Februari 2021 untuk mendapat keterangan.
"Saya menelepon Pak Orient dan menanyakan apakah betul bapak memiliki paspor Amerika Serikat? Beliau menjawab betul," kata Zudan menirukan pembicaraannya dengan Orient.
Zudan melanjutkan, Orient juga tak menampik bahwa dirinya memiliki paspor Indonesia. "Sejak 1 April 2019, beliau (Orient) juga mengakui memiliki paspor Indonesia," sambung Zudan.
Menurut Zudan, Orient memiliki paspor Amerika Serikat lantaran untuk kebutuhan pekerjaan.
"Pak Orient diberi paspor oleh Amerika karena bekerja di sebuah unit Negara Amerika, di mana untuk bisa bekerja di sana harus memiliki paspor Amerika. Itu keterangan yang saya peroleh dari Pak Orient Riwu Kora," terang Zudan.
Sementara hingga kini, pihaknya masih melakukan pengkajian mendalam terkait dengan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Zudan menambahkan, Dukcapil memiliki satu aturan main bahwa dalam ketatanegaraan, hulunya adalah persoalan kewarganegaraan, sedangkan hilirnya adalah pencatatan administrasi kependudukan.
"Oleh karena itu, nanti administrasi kependudukan akan mengikuti kewarganegaraannya. Apabila terbukti WNI, maka dokumen KTP, KK, itu masih terus berlaku. Tetapi apabila terbukti nanti Pak Orien Riwu Kora adalah WNA, maka Dinas Dukcapil akan mencabut KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan," jelas Zudan.