Pengerjaan Proyek Puskesmas Jawakisa di Nagekeo Molor, Ini Penyebabnya!

proyek yang menelan dana hampir Rp. 2 miliar tersebut sudah harus selesai pada tanggal 31 Desember 2020 yang lalu.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Kondisi proyek pengerjaan Puskesmas Jawakisa di Desa Renduwawo, Kecamatan Aesesa Selatan, Nagekeo. Gambar diambil, Senin (1/2/2021).  

Pengerjaan Proyek Puskesmas Jawakisa di Nagekeo Molor, Ini Penyebabnya!

POS-KUPANG.COM | BAJAWA--Pengerjaan proyek Puskesmas Jawakisa, di Desa Renduwawo, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo yang dikerjakan oleh CV Lembah Indah dengan konsultan pengawas CV Detail Engineering Disain hingga kini belum selesai.

Padahal sesuai dengan kontrak yang ada, proyek yang menelan dana hampir Rp. 2 miliar tersebut sudah harus selesai pada tanggal 31 Desember 2020 yang lalu.

Namun, hingga awal bulan februari 2021 ini, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2020 tak kunjung selesai.

Kepada Pos Kupang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Puskesmas Jawakisa, Richardo Sunny Jodo mengatakan bahwa, sesuai dengan kontrak, proyek itu harusnya sudah selesai pada 30 Desember 2020.

Namun, sampai dengan 31 Desember 2020, progres fisik proyek tersebut baru mencapai 88,8 persen, sehingga pihaknya memberikan kesempatan kepada kontraktor pelaksana untuk dapat menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut selama 50 hari kalender, sampai tanggal 20 Februari 2021 mendatang dengan ketentuan tetap membayar denda yang ada.

"Karena progresnya belum selesai, maka sampai dengan saat ini kita belum lakukan PHO," jelaw Richardo kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya pada, Senin (1/2/2021).

Richardo mengaku, secara umum, molornya pelaksanaan pengerjaan Puskesmas Jawakisa disebabkan karena covid-19. Sebab barang non lokal yang dibutuhkan pada proyek tersebut harus dikirim dari Surabaya.

Selain itu, kondisi cuaca juga mempengaruhi lambannya proyek tersebut, sebab intensitas curah yang sangat tinggi membuat para pekerja tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik.

Richardo mengatakan, selain dua aalsan diatas, ada juga alasan lain sehingga menyebabkan proyek itu molor. Dijelaskannya, sejak terjadi penandatanganan kontrak dengan kontraktor pada Juli 2020, namun dalam pelaksanaannya, proyek itu baru dikerjakan pada bulan September 2020.

"Jadi kontraknya tanggal 20 Juli, kerjannya itu tanggal 9 September 2020, karena kita masih menunggu penghapusan aset," terangnya.

Richardo menjelaskan, karena pekerjaan tersebut molor, pihak kontraktor sempat meminta untuk diberikan kompensasi. Namun atas beberapa pertimbangan, pihaknya tidak memberikan kompensasi kepada kontraktor pelaksana.

"Setelah kita pertimbangkan, kita tidak kasih kompensasi. Kita tetap berikan tambahan waktu selama 50 hari kelender dengan konsekuensi bahwa dendanya tetap dibayar," ungkapnya.

Richardo menjelaskan, setelah diberikan kesempatan selama 50 hari kelender, progres pengerjaan fisik proyek tersebut mencapai 95 persen. Untuk itu pihaknya terus berkoordinasi dengan konsultan pengawas supaya secepatnya menyelesaikan sisa pekerjaan.

Forkopimda Kabupaten TTU Gelar Pembagian Masker di Area Publik

Suntik Vaksin Corona, Kapolres Christmas : Masyarakat Jangan Ragu, Vaksin Aman dan Halal

Bupati Tahun Tutup Gedung DPRD TTS, Ketua DPRD TTS Tak Setuju

KPU Sabu Raijua Sudah  Sesuai Jalani Proses Tahapan Pilkada

Terkait realisasi pencairan anggaran, jelas Richardo, sudah dicairkan sesuai dengan progres fisiknya sebesar 88,8 persen per 31 Desember 2020 yang lalu, sehingga sisanya anggaran akan dicairkan setelah kontraktor pelaksana sudah menyelesaikan semua sisa pekerjaan yang ada. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved