Pemerintah Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli Milik Masyarkat, Untuk Apa Sertifikat Tersebut?
Pemerintah Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli, Apa Yang Akan Dibuat dengan serfikat yang ditarik itu?
(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
Baca Juga: 4 Tahun Menderita Kehilangan Tanah Kelahiran, Nasib Muslim Rohingya Akhirnya Dibahas Oleh Dewan Keamanan PBB Pasca Kudeta
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021), menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum.
“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia.
Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.
Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.
Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.
Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.
"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," terang Dwi.
Artikel ini telah tayang di Intisari.Grid.Id dengan judul Badan Pertanahan Nasional Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli, Rupanya Hendak Dipakai untuk Ini