Pemerintah Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli Milik Masyarkat, Untuk Apa Sertifikat Tersebut?
Pemerintah Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli, Apa Yang Akan Dibuat dengan serfikat yang ditarik itu?
Pemerintah Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli, Apa Yang Akan Dibuat dengan serfikat yang ditarik itu?
POS-KUPANG.COM - Aturan baru terkait agraria akan segera diberlakukan pemerintah.
Rencana pemerintah adalah menarik semua sertifikat tanah asli milik masyarakat.
Namun jangan panik, rupanya pemerintah akan menggantinya.
Sertifikat tanah akan diganti dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el.
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.
Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.
Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.
Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.