Kasus Raffi Ahmad Langgar Prokes Tetap Diproses, Kini Masuk Tahap Mediasi di Pengadilan
Sikap Raffi Ahmad yang mengecewakan banyak orang lantaran melanggar protokol kesehatan atau prokes usai divaksin bersama Persiden Joko Widodo terus be
Sidang perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh presenter Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021) pukul 11.25 WIB.
Dalam sidang tersebut Raffi Ahmad tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon, Amri Pasaribu dan Diego Maradona.
Dari pihak penggugat, David Tobing juga diwakili oleh tim kuasa hukum Richan Simanjutak.
"Disampaikan ke penggugat saat ini Raffi tidak hadir, yang hadir kuasa hukumnya dengan surat kuasa," ujar Eko Julianto selaku hakim ketua di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021).
Berkas dan surat kuasa dinyatakan sudah lengkap.
Eko Julianto mengatakan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi.
"Para pihak hadir lengkap maka kami harus melalui tahapan berikuitnya mediasi," kata Eko Julianto.
Untuk agenda selanjutnya adalah mediasi.
Pihak majelis hakim memberikan waktu 30 hari terhitung sejak hari untuk pihak penggugat dan tergugat melakukan medias.
"Tahapan berikutnya adalah mediasi. Mediatornya adalah Ramon Wahyudi
waktunya 30 hari kerja sejak saat ini apabila 30 hari kerja dirasa kurang bisa diperpanjang 30 hari lagi," tutur Eko Julianto. *
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul: Sidang Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Masuk Tahap Mediasi https://www.grid.id/read/042540274/sidang-pelanggaran-prokes-raffi-ahmad-masuk-tahap-mediasi?page=all