Kasus Raffi Ahmad Langgar Prokes Tetap Diproses,  Kini Masuk Tahap Mediasi di Pengadilan

Sikap Raffi Ahmad yang mengecewakan banyak orang lantaran melanggar protokol kesehatan atau prokes usai divaksin bersama Persiden Joko Widodo terus be

Editor: Alfred Dama
Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad 

Kasus Raffi Ahmad Langgar Prokes Tetap Diproses,  Kini Masuk Tahap Mediasi di Pengadilan

POS KUPANG.COM -- Sikap Raffi Ahmad yang mengecewakan banyak orang lantaran melanggar protokol kesehatan atau prokes usai divaksin bersama Persiden Joko Widodo terus berlangsung

Kasus ini tak berhenti ditelan waktu namun tetap diproses oleh pihak yang berwajib

Sidang perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan suami Nagita Slavina , Raffi Ahmad, kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021).

Sayangnya, Raffi Ahmad tidak hadir dalam persidangan.

Raffi Ahmad diwakili oleh tiga pengacaranya, Jonathan Tampubolon, Amri Pasaribu, dan Diego Maradona.

"Tahapan berikutnya adalah mediasi. Mediatornya adalah hakim yang terdaftar sebagai mediator."

Ternyata Ahmad Dhani Beri 3 Putranya Berbau Timor Tengah Gegera Terinpirasi  Tokoh Ini!

Kapal Bakamla RI Dapat Senjata Baru, Siap Hadapi Keberingasan Coast Guard China di Wilayah Natuna

Bawaslu Sabu Raijua Bersuara Sudah Ingatkan Sebelum Menetapan Calon,Kini Warga AS Jadi Bupati Sabu 

"Waktunya 30 hari kerja sejak saat ini. Apabila 30 hari kerja dirasa kurang  bisa diperpanjang 30 hari lagi," ujar Eko Julianto selaku Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021).

"Penyelenggaran bisa dilakukan di PN Depok di ruang mediasi. Teknis dilakukan oleh mediator yaitu Ramon Wahyudi," tambah Eko Julianto.

Pihak penggugat berharap Raffi Ahmad dapat hadir pada agenda mediasi.

Grid.ID/Anggita Nasution
Sidang perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh presenter Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021).

"Kita kan berharap bahwa prinsipal atau Raffi Ahmad hadir tapi sudah diwakili kuasanya."

"Tapi udah dibilang Hakim tadi prinsipal harus hadir. Kita harapkan kehadiran pihak prinsipal termasuk Pak David Tobing dan Raffi Ahmad hadir dalam mediasi," tutur Richan Simanjuntak selaku kuasa hukum David Tobing.

Pihak penggugat juga membuka pintu selebar-lebarnya pada mediasi.

"Kita tetap terbuka dengan mediasi ya, gimana hasil ya kita lihat nanti," kata Richan.

Raffi Ahmad Kembali Tak Hadiri Sidang Gugatan Prokes
 

Sidang perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh presenter Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021) pukul 11.25 WIB.

Dalam sidang tersebut Raffi Ahmad tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon, Amri Pasaribu dan Diego Maradona.

Dari pihak penggugat, David Tobing juga diwakili oleh tim kuasa hukum Richan Simanjutak.

"Disampaikan ke penggugat saat ini Raffi tidak hadir, yang hadir kuasa hukumnya dengan surat kuasa," ujar Eko Julianto selaku hakim ketua di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021).

Berkas dan surat kuasa dinyatakan sudah lengkap.

Eko Julianto mengatakan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi.

"Para pihak hadir lengkap maka kami harus melalui tahapan berikuitnya mediasi," kata Eko Julianto.

Untuk agenda selanjutnya adalah mediasi.

Pihak majelis hakim memberikan waktu 30 hari terhitung sejak hari untuk pihak penggugat dan tergugat melakukan medias.

"Tahapan berikutnya adalah mediasi. Mediatornya adalah Ramon Wahyudi
waktunya 30 hari kerja sejak saat ini apabila 30 hari kerja dirasa kurang bisa diperpanjang 30 hari lagi," tutur Eko Julianto. *

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul: Sidang Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Masuk Tahap Mediasi https://www.grid.id/read/042540274/sidang-pelanggaran-prokes-raffi-ahmad-masuk-tahap-mediasi?page=all
 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved