Benarkah Insentif Nakes Covid-19 Dipotong 50 Persen? Begini Penjelasan Kemenkeu
Kabar pemotongan insentif nakes santer beredar, Benarkah Insentif Nakes Covid-19 Dipotong 50 Persen? Begini Penjelasan Kemenkeu
Kabar pemotongan insentif nakes santer beredar, Benarkah Insentif Nakes Covid-19 Dipotong 50 Persen? Begini Penjelasan Kemenkeu
POS-KUPANG.COM - Kabar pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 santer beredar dan ramai dibicarakan di media sosial.
Salah satu pengguna Twitter dengan akun @blogdokter menyampaikan informasi pemotongan insentif tersebut melalui twitnya.
"Sah, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid19 dipotong 50%," tulis akun @blogdokter dalam twitnya.
Twit yang dipublikasikan pada Rabu (3/2/2021) pukul 4.41 WIB itu menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh warganet.
Hingga berita ini ditulis, twit tersebut telah mendapat 2.703 retweet dan 4.859 likes dari warganet.
Sebelumnya Kompas.com menerima salinan Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 bertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin.
Surat tersebut merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/ Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu, nakes dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santunan kematian dengan besaran sebagai berikut:
Dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan
Peserta PPDS sebesar Rp 6.250.000 per orang per bulan
Dokter umum dan gigi Rp 5.000.000 per orang per bulan
Bidan dan perawat Rp 3.750.000 per orang per bulan
Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan
Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000