Benarkah Insentif Nakes Covid-19 Dipotong 50 Persen? Begini Penjelasan Kemenkeu
Kabar pemotongan insentif nakes santer beredar, Benarkah Insentif Nakes Covid-19 Dipotong 50 Persen? Begini Penjelasan Kemenkeu
Besaran insentif tersebut mengalami penurunan sebesar 50 persen, jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan pada tahun 2020.
Mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020, yang ditetapkan pada 27 April 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantor, besaran insentif dan santunan untuk nakes yang menangani Covid-19 adalah sebagai berikut:
Dokter spesialis sebesar Rp 15.000.000 per orang per bulan
Dokter umum dan gigi sebesar Rp 10.000.000 per orang per bulan
Bidan dan perawat sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan
Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5.000.000 per orang per bulan
Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000 per bulan
Dalam Kepmenkes tersebut, tidak tercantum insentif maupun santunan untuk peserta PPDS.
Konfirmasi Kompas.com Terkait surat tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, besaran insentif untuk tahun 2021 bagi nakes yang menangani Covid-19 masih dalam tahap koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.
Askolani mengatakan, anggaran kesehatan untuk tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun.
Akan tetapi, dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi anggaran yang lebih besar.
Dia menyebut, alokasi anggaran tersebut diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.
"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid-19," kata Askolani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Dia mengatakan, Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini, sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di tahun 2021.
"Fokus 2021 tetap penanganan covid melalui 3T (testing tracing dan treatment termasuk isolasi), vaksinasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan," ujar Askolani.