Pilkada Serentak 2022 dan 2023
Ini Tanggapan Fraksi NasDem Soal Pilkada, Apakah Serentak Tahun 2022 dan 2023 Tetap Dilaksanakan?
Ini Tanggapan Fraksi NasDem Soal Pilkada, Apakah Serentak Tahun 2022 dan 2023 Harus Tetap Dilaksanakan?
Ini Tanggapan Fraksi NasDem Soal Pilkada, Apakah Serentak Tahun 2022 dan 2023 Harus Tetap Dilaksanakan?
POS-KUPANG.COM -- Ini Tanggapan Fraksi NasDem Soal Pilkada, Apakah Serentak Tahun 2022 dan 2023 Harus Tetap Dilaksanakan?
Persyaratan sebuah negara yang demokrasinya terkonsolidasi adalah terdapatnya regularitas, rutinitas yang kesinambungan, di dalam pelaksanaan pemilunya.
Hadirnya pemilu atau pilkada yang jujur dan adil secara periodik merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi itu sendiri.
Baca juga: Mengapa Amerika Serikat dan Australia Kecam Aksi Kudeta Militer di Myanmar? Simak Faktanya Berikut
Baca juga: Keluarga Diminta Tebusan Rp 60 Juta! Tekuak Sandiwara Mahasiswi Diculik hingga Sekap di Kamar Kos
Baca juga: BACAAN Doa Buka Puasa Senin Kamis, Bacaan NIAT Puasa Sunnah Senin Kamis & Manfaat Puasa Senin Kamis
Ini artinya terjadi pertanggungjawaban politik lewat pergantian pemimpin atau pelaksana kekuasaan secara berkala.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad M. Ali mengatakan, pelaksanaan pemilu/pilkada adalah kunci dari daulat rakyat.
"Tidak ada mandat sedikit pun, baik itu dari konstitusi maupun dari rakyat, yang mempersilakan pemerintah menghilangkan atau menunda proses pemilu/pilkada," kata Ahmad M. Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (1/2/2021).
Menurutnya, mandat dari rakyat untuk pemimpinnya, baik level nasional maupun daerah, berada dalam rentang lima tahunan.
Ali mengatakan, dalam masa lima tahun itu, adalah hak rakyat untuk memilih kembali pemimpin atau wakil-wakilnya di lembaga-lembaga negara.
Untuk itu Partai NasDem kata Ali mendorong pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2022 dan 2023.
"Selain demi terpenuhinya hak dasar politik rakyat, beberapa impak dari pelaksanaan pemilu dan pilpres tahun 2019 secara bersamaan adalah pelajaran berharga bagi kita sebagai bangsa. Selain itu, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengubah pendiriannya soal konstitusionalitas pemilu serentak 5 kotak sebagai satu-satunya pilihan yang konstitusional, sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 (23 Januari 2014), sesungguhnya merupakan refleksi atas kompleksitas Pemilu 2019," kata Ali.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 telah dinilai berjalan baik tidak ada persoalan stabilitas keamanan dan stabilitas pemerintahan yang terganggu.
"Menjadi tidak relevan apabila dikatakan bahwa pilkada 2022 dan 2023 mengganggu stabilitas pemerintahan nasional," ujarnya.
Dirinya menilai sebaliknya, penyatuan pemilu nasional dan pilkada, legislatif dan eksekutif, dan terutama pilpres mengandung risiko sangat besar mengganggu stabilitas politik dan sosial serta dapat berisiko melemahkan arah berjalannya sistem demokrasi.
"Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 hanya akan membuat banyaknya Plt Kepala Daerah dan/atau Penjabat Kepala Daerah dalam rentang waktu satu hingga dua tahun," kata Ali.