Cegah Transmisi Lokal - Pemkab Sumba Timur Perpanjang PPKM
Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Sumba Timur memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
"Untuk pelaku perjalanan melalui laut, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau non reaktif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan. Khusus untuk pelaku perjalanan melalui moda transportasi umum darat, akan dilakukan rapid test Antigen secara acak," katanya.
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan pemeriksaan RT-PCR atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"PPKM ini akan berlaku hingga 31 Januari 2021. Kepada Kasat Pol PP Sumba Timur wajib berkoordinasi intensif dengan pimpinan TNI dan Polri untuk memperoleh dukungan pengawasan yang ketat dan tegas terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. Bagi para camat,lurah dan kepala desa dan jajarannya ditugaskan mengawasi secara ketat pelaksanaan PPKM di wilayah masing-masing," ujarnya.
Untuk diketahui saat ini total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur sebanyak 260 kasus dengan rincian , 12 kasus meninggal dunia, 173 kasus dinyatakan sembuh dan 75 kasus masih dalam perawatan. (Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)