Pemprov NTT Telah Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati di 6 Kabupaten
Pemprov NTT telah memproses pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati di 6 kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) telah memproses pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati di 6 kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020.
Demikian disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan (Karo Tatapem) Provinsi NTT, Drs. Doris A. Rihi kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (31/1/2021).
Berkas pengusulan pemberhentian enam bupati-wakil bupati telah dikirimkan Pemprov NTT kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Jumat, 29 Januari 2021.
Baca juga: Pantau Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan Masker di Pasar Tanah Abang
"Pengusulan perhentian di semua kabupaten sudah. Kami sudah kirim 6 pengusulan pemberhentian bupati ke Kemendagri," ujar Doris Rihi kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (31/1).
Ia mengatakan, enam kabupaten tersebut terdiri dari Kabupaten Ngada, Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Sabu Raijua. Berkas pengusulan perhentian dari kabupaten, kata Doris, tidak masuk secara bersamaan ke Pemprov sehingga waktu pemrosesan juga tidak bersamaan.
Baca juga: Kebutuhan Plasma Convalescent Meningkat, Keluarga Pasien di NTT Cari Pendonor Plasma Lewat Facebook
Sementara itu, ia juga memastikan akan memproses berkas pengusulan pemberhentian bupati-wakil bupati di tiga kabupaten lainnya pada Senin, 1 Februari 2021 besok.
"Jadi pengusulan perhentian di semua kabupaten itu sudah. Pengusulan pemberhentian 6 kabupaten sudah dikirim, sisa tiga nanti Senin dikirim," katanya.
Selain memproses pengusulan pemberhentian bupati-wakil bupati, Pemprov NTT juga telah memroses pengusulan pelantikan Bupati dan wakil bupati terpilih. "Ya, kalo pengusulan pelantikan baru Kabupaten Sabu Raijua," ujar Doris Rihi.
Ia mengatakan, Pemprov NTT masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih di sembilan kabupaten di NTT yang menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Lima kabupaten telah melaksanakan tahapan Pleno Penetapan Pasangan Bupati-Wakil Bupati Terpilih, diantaranya Kabupaten TTU, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Sabu Raijua.
Sementara empat lainnya belum karena masih menjalani proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkama Konstitusi (MK). Keempat kabupaten tersebut terdiri dari Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Manggarai Barat.
Untuk Kabupaten Ngada, KPUD telah melaksanakan tahapan Pleno Penetapan Pasangan Bupati-Wakil Bupati Terpilih pada Jumat, 22 Januari 2021. Sementara itu, kabupaten TTU, Sabu Raijua dan Manggarai melaksanakan tahapan pada Sabtu 23 Januari 2021. Sedang Kabupaten Sumba Timur dilaksanakan pada Senin (25/1).
Doris Rihi menjelaskan, secara normatif pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK dilaksanakan pada masa akhir jabatan bupati - wakil bupati yang lama (incumbent) yakni pada 17 Februari 2021.
Sementara itu, untuk empat kabupaten lainnya masih menjalani proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkama Konstitusi (MK), kemungkinan besar akan ditempatkan pejabat bupati. Para pejabat akan bertugas hingga waktu pelantikan bupati-wakil bupati terpilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Ya akan ditentukan Penjabat Bupati, Bisa jadi empat daerah yang berperkaralah akan dapat Penjabat Bupati yang bertugas sampai pelantikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Semoga yang lima daerah yang sudah selesai dapat dilantik sesuai aturan yang ada. Tetapi semua masih menunggu petunjuk Mendagri," ujar Doris. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)