Karir Anies Baswedan Bakal Tamat di Pilkada & Pilpres 2024, PDIP Sudah Rancang Strategi Ini, Apa?
Karir Anies Baswedan Bakal Tamat di Pilkada & Pilpres 2024, PDIP Sudah Rancang Strategi Ini, Apa?
Hal itu sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Ketentuan pilkada serentak nasional pada tahun 2024 dalam UU Pilkada belum pernah diterapkan sama sekali sehingga apa yang dilakukan selama ini mubazir jika diubah," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi melalui keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Suka Glendotan Nakal ke Cewek Muda Hotman Paris Sering Dihukum Sang Istri Ini Hukumanya, Merinding
Baca juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Larantuka
Baca juga: BACAAN Surat Yasin, Juz 22-23, Surat Ke 36 : 83 Ayat Latin Arab & Terjemahan dalam Bahasa Indonesia
Baca juga: Vaksin Sinovac Telah Tiba di Lembata
Diketahui dalam draf revisi UU Pemilu mencantumkan normalisasi jadwal pilkada, yaitu digelar pada 2022 dan 2023.
Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menjelaskan, pilkada serentak nasional pada November 2024 diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Menurut Baidowi, aturan tersebut dibuat melalui proses diskusi yang panjang dan mendalam dengan semangat bahwa hiruk pikuk politik akan selesai dalam waktu satu tahun tidak seperti saat ini.
"Lalu jeda waktu dari Pemilu Legislatif dengan Pilkada 2024 ada 7 bulan sehingga tidak mengganggu teknis persiapan di lapangan," ucapnya.
Baca juga: Suka Glendotan Nakal ke Cewek Muda Hotman Paris Sering Dihukum Sang Istri Ini Hukumanya, Merinding
Baca juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Larantuka
Baca juga: Siap-Siap, Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Akan Segera Berakhir
Baca juga: Vaksin Sinovac Telah Tiba di Lembata
Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.
Berdasarkan draf tersebut, jadwal Pilkada 2022 tercantum dalam Pasal 731 ayat (2) bagi daerah yang sebelumnya melaksanakan Pilkada pada 2017.
Sementara bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2018, jadwal Pilkada akan dilangsungkan pada tahun 2023 berdasarkan Pasal 731 ayat (3).
Berikut isi Pasal 731 ayat (1) hingga (3) yang tercantum dalam Draf RUU Pemilu:
Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/28/pengamat-pilkada-bersamaan-pilpres-2024-untungkan-pdip-dan-rugikan-anies-baswedan?page=all