Karir Anies Baswedan Bakal Tamat di Pilkada & Pilpres 2024, PDIP Sudah Rancang Strategi Ini, Apa?

Karir Anies Baswedan Bakal Tamat di Pilkada & Pilpres 2024, PDIP Sudah Rancang Strategi Ini, Apa?

Editor: maria anitoda
kompas.com
Karir Anies Baswedan Bakal Tamat di Pilkada & Pilpres 2024, PDIP Sudah Rancang Strategi Ini, Apa? 

Fraksi Demokrat di DPR RI tidak setuju dengan usulan penyatuan Pemilu nasional dan daerah dilaksanakan serentak pada 2024.

"Tidak terbayangkan bagaimana kacaunya proses Pemilu yang akan kita hadapi jika ide penyatuan Pemilu nasional dan lokal 2024 benar-benar terjadi," kata Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Anwar Hafid kepada wartawan, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Menurut Anwar, asas kemanusiaan merupakan hal yang sangat penting jadi pertimbangan semua pihak, ketika mengambil sebuah keputusan dalam kehidupan bernegara. 

Baca juga: Suka Glendotan Nakal ke Cewek Muda Hotman Paris Sering Dihukum Sang Istri Ini Hukumanya, Merinding

Baca juga: Siap-Siap, Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Akan Segera Berakhir

Baca juga: Smater Don Bosko Lewoleba Rayakan Pesta Pelindung, Adakan Lomba Dongeng Virtual

Oleh sebab itu, kata Anwar, apakah pihak-pihak yang meminta penyatuan Pemilu nasional dan Pilkada pada 2024, tidak mempertimbangkan fenomena Pemilu 2019.

"Saat itu ada 894 petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Hanya karena kelelahan akibat proses Pemilu nasional serentak dengan lima kertas suara yakni calon presiden, calon DPRRI, DPD, calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota," tuturnya. 

"Apalagi, kini kita akan menambahkan pemilihan kepala daerah serentak yakni Kabupaten dan Provinsi," sambung Anwar.

Melihat kondisi tersebut, Demokrat mengusulkan Pilkada tidak dilakukan pada tahun yang sama dengan Pilpres dan Pileg 2024. 

Demokrat meminta daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, tetap menjalani Pilkada di tahun 2022 dan 2023.

Diketahui, revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. 

RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah revisi UU pemilu satu di antaranya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023.

DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.

Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

PPP Tidak Keberatan

Fraksi PPP DPR RI tetap menginginkan pilkada serentak nasional digelar pada 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved