Siap-Siap, Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Akan Segera Berakhir

Masa relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir dan mulai Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Masa relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir dan mulai iuran periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal

Berdasarkan rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga. Kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir," ungkap Direktur Kepesertaan BPJamsostek E.Ilyas Lubis, pada Kamis (28/01/2021) di Jakarta. 

Baca juga: Vaksin Sinovac Telah Tiba di Lembata

Program Relaksasi Iuran BPJamsostek telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19). 

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi. 

Baca juga: Smater Don Bosko Lewoleba Rayakan Pesta Pelindung, Adakan Lomba Dongeng Virtual

“Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” imbuh Ilyas. 

Selama masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% atau dengan kata lain cukup membayar 1% saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran

Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," tutup Ilyas.

Dalam kesempatan terpisah, Armada Kaban selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Nusa Tenggara Timur mengharapkan, setelah berakhirnya masa relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, perekonomian Indonesia bisa bangkit dan semakin meningkat kedepannya.

“Seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Terimakasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta BPJAMSOSTEK dalam program relaksasi iuran tersebut,” ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved