Pemilu 2024
Ini Alasan Partai Gelora Indonesia Setuju Pilkada Berlangsung Tahun 2024 Bersamaan Pileg dan Pilpres
Ini Alasan Partai Gelora Indonesia Setuju Pilkada Berlangsung Tahun 2024 Bersamaan Pileg dan Pilpres
Hal ini berbeda dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan pilkada serentak pertama kali dijadwalkan pada 2024 berbarengan dengan pemilu nasional.
Dalam UU 7/2017, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan, sehingga daerah yang melaksanakan Pilkada 2017 dan 2018, baru akan menggelar pilkada pada 2024.
Setelah masa jabatan kepala daerahnya berakhir, daerah akan dipimpin penjabat sementara hingga kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik.
Ada 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2022, terdiri dari tujuh pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati, dan 18 pemilihan wali kota.
DKI Jakarta termasuk daerah yang dijadwalkan menggelar Pilkada 2022. Sementara, ada 170 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2023, terdiri dari 17 pemilihan gubernur, 115 pemilihan bupati, dan 38 pemilihan wali kota.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/29/partai-gelora-ingin-pilkada-2022-dan-2023-berbarengan-dengan-pilpres-2024?page=all