Pemilu 2024
Ini Alasan Partai Gelora Indonesia Setuju Pilkada Berlangsung Tahun 2024 Bersamaan Pileg dan Pilpres
Ini Alasan Partai Gelora Indonesia Setuju Pilkada Berlangsung Tahun 2024 Bersamaan Pileg dan Pilpres
Ini Alasan Partai Gelora Indonesia Setuju Pilkada Berlangsung Tahun 2024 Bersamaan Pileg dan Pilpres
POS-KUPANG.COM -- Ini Alasan Partai Gelora Indonesia Setuju Pilkada Berlangsung Tahun 2024 Bersamaan Pileg dan Pilpres
Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia setuju penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 digelar pada 2024 bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Baca juga: Karir Anies Baswedan Bakal Tamat di Pilkada & Pilpres 2024, PDIP Sudah Rancang Strategi Ini, Apa?
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Jalan Dorarapu-Dokimatawae di Ngada Ditahan untuk Kedua Kalinya
Baca juga: Terbongkar, Ariel NOAH Ternyata Sering Kirimkan Ini ke Agnez Mo, Isyaratkan Sedang Jatuh Cinta?
"Partai Gelora setuju Pilkada ditarik serentak ke 2024 dengan segala plus minus dan konsekuensinya. Karena itu sudah jadi keputusan politik pemerintah dan DPR di UU Pilkada, " kata Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Jumat (30/1/2021).
Menurutnya, penyelenggaran Pilkada serentak pada 2022 dan 2023, dikuatirkan dapat menimbulkan peningkatan dan penyebaran Covid-19.
"Pilkada serentak pada 2022 dan 2023 tentunya akan memicu kembali peningkatan penyebaran Covid -19 yang diprediksi belum tuntas pada 2022. Juga akan menyedot keuangan negara di saat pemerintah menghadapi kesulitan keuangan," ujarnya.
Mahfuz memahami alasan partai politik yang tetap menginginkan pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 dilaksanakan sesuai jadwal, karena mengakitkan banyaknya penunjukkan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah.
Sebab, Pjs kepala daerah tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan strategis, seperti masalah anggaran.
"Menurut kami, sebaiknya partai-partai dan pemerintah duduk bersama membahas dan menyepakati solusi atas konsekuensi-konsekuensi tersebut," ucap Mahfuz.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2022 dan 2023 dijadwalkan tetap digelar.
Hal tersebut mengacu draf RUU Pemilu, Pasal 731 ayat 2 dan 3. Apabila itu disepakati, maka jadwal Pilkada Serentak Nasional pada November 2024 otomatis tidak berlaku.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan atau langsung disatukan pada 2024.
Namun, Pasal 732 menyebutkan, jika Pilkada pada 2022 dan 2023 tidak dapat dilaksanakan karena bencana nonalam, pemilihan ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam itu berakhir.
Penetapan jadwal pilkada yang tertunda dilakukan KPU setelah melakukan pertemuan konsultatif bersama DPR, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kemudian, Pasal 734 menyebutkan, pemilu daerah serentak pertama diselenggarakan pada 2027. Pilkada serentak berikutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.