Gaji PNS 2021

Silakan Cek Gaji PNS 2021? Intip Besaran Gaji PNS 2021 dan Besaran Tunjangan PNS 2021

Silakan Cek Gaji PNS 2021? Intip Besaran Gaji PNS 2021 dan Besaran Tunjangan PNS 2021

Editor: Gordy Donofan
Kompas.com
Ilustrasi Gaji PNS 2021 

2. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan

3. Pranata Keuangan Pendapatan dan Belanja Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan.

Syarat tunjangan jabatan fungsional PNS

Ike Meidyawati memaparkan penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.

Adapun syarat untuk mengikutinya wajib mengikuti uji kompetensi dan diimbau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1.

"Diberikan waktu 3 tahun untuk mendapatkan kualifikasi sesuai jabatan fungsional. Jadi, setelah dia duduk, diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi kualifikasi, mendapatkan ijazah S1-nya," ujar dia.

Sementara, untuk jabatan fungsional yang mempersyaratkan pendidikan S2, diberikan waktu 4 tahun sejak diangkat pada jabatan fungsional yang baru.

Selanjutnya, kata Ike, dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat, tetapi tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai terpenuhinya persyaratan.

Adapun persyaratan penyetaraan jabatan:

1. PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan yang dilaporkan.

2. Berijazah paling rendah D4 / S1 / S2 atau yang sederajat.

3. Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

4. Memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berhubungan dengan tugas jabatan.

5. Masa jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP), administrasi sejak Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019.

Untuk persyaratan batas usia pensiun, lanjut Ike, ada, habis-habisan, tanpa harus masa jabatan kurang dari satu tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved