Empat Tersangka Kasus Watodiri Tidak Bersama Saat Hari Kematian Kanisius Tupen
Empat tersangka bersikukuh menolak sangkaan telah menghabisi nyawa Kanisius Tupen, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Sebagaimana hasil rekonstruksi, korban dianiaya hingga meninggal dunia. Jenazah korban Kanisius Tupen yang ditemukan, ungkapnya, kemudian diotopsi oleh dokter dari Mabes Polri dan ditemukanlah adanya tanda-tanda kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi dan unsur dua alat bukti yang sudah terpenuhi, penyidik akhirnya menetapkan total lima orang tersangka yakni Klemens Kewaman, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa, Yustinus Sole dan Matheus Lengari.
"Jadi tidak ada namanya kita rekayasa dan tidak ada penyidik itu berdasarkan bloding (kerasukan) menetapkan seseorang tersangka," tegas Komang.
"Kami sudah imbau kepada keluarga tersangka maupun keluarga korban supaya menjaga situasi kondusif di desa karena jangan sampai ada masalah yang kita sudah selesaikan nanti ada tindak pidana baru lagi," pesannya.
Dia minta semua pihak menahan diri dan tidak emosional yang bisa memunculkan tindakan hukum lain lagi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)