Empat Tersangka Kasus Watodiri Tidak Bersama Saat Hari Kematian Kanisius Tupen

Empat tersangka bersikukuh menolak sangkaan telah menghabisi nyawa Kanisius Tupen, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Salah satu adegan dari 25 adegan yang diperankan oleh Matheus Lengari (baju putih) dalam proses rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan Kanisius Tupen di Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kamis (21/1/2021) 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Empat tersangka bersikukuh menolak sangkaan telah menghabisi nyawa Kanisius Tupen, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Keempat tersangka itu yakni; Klemans Kewaman, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa dan Yustinus Sole. Mereka menyatakan memiliki bukti dan saksi bahwa pada hari kejadian tersebut, para tersangka tersebut tidak pernah bertemu 1 kali 24 jam, apalagi bersama-sama membunuh korban, almarhum Kanisius Tupen.

Jufrianus Lamabelawa, kuasa hukum keempatnya mulai mempersiapkan sejumlah saksi, bukti, guna menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Lewoleba nanti. 

Baca juga: Penanganan Jenazah Pasien Positif Covid-19 di RS Siloam Labuan Bajo Telah Ikuti Prokes

Direktur LBH SIKAP Kabupaten Lembata itu mengatakan, pihaknya enggan berpolemik tentang duduk perkara kasus tersebut di media, sebab tempat pencarian pengadilan sesungguhnya adalah Pengadilan.

Menurutnya, rekonstruksi yang digelar, Kamis 21 Januari 2021 lalu, semata-mata berdasarkan pengakuan saksi mahkota sekaligus tersangka, Matheus Lengari di dalam BAP Penyidik Polres Lembata.

Baca juga: Deretan 5 Mobil Diesel Bekas Murah, Mobil Seken Diesel Harga Mulai Rp 50 Jutaan Periode Januari 2021

Bahkan, keempat tersangka tersebut memiliki saksi yang dapat meruntuhkan alibi yang menerangkan, keempat tersangka bersama-sama menghabisi nyawa korban, Kanisius Tupen pada 24 April 2020 silam.

“Sampai dengan detik ini klien kami (4 tersangka) tetap bertahan bahwa tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Sebelum kami angkat kuasa, kami melakukan konsolidasi keterangan. Ternyata keempat tersangka, klien kami ini, pada tanggal 24 April 2020 (hari H kasus Pembunuhan) dalam 1 kali 24 jam mereka tidak pernah bersama-sama walau satu detik pun. Ini pertama yang kami gali dan meyakinkan kami bahwa apa yang dikatakan klien kami itu benar adanya, karena didukung saksi,” ujar Jufri Lamabelawa di Kantor LBH SIKAP Lewoleba, Selasa (26/1/2021).

Jufrianus Lamabelawa, menandaskan, rekonstruksi kasus Watodiri, Kamis 21 Januari 2021 lalu adalah pengakuan sepihak tersangka Matheus Lengari di dalam BAP Penyidik. Matheus Lengari adalah saksi mahkota yang kini telah ditetapkan tersangka.

“Kami pada posisi menunggu kapan bersidang, karena menurut kami percuma kami berdebat di Polres maupun di media. Karena bukan ranahnya kami mencari keadilan di situ. Bagi kami mencari keadilan, tempatnya di Pengadilan," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen melalui Kasat Reskrim Iptu Komang Sukamara menjelaskan, pada saat proses rekonatruksi tersangka lainnya tidak dilibatkan karena memang sampai saat ini mereka belum mengaku sebagai orang yang melakukan pembunuhan terhadap Kanisius Tupen. Namun demikian mereka tetap dihadirkan di lokasi kejadian didampingi langsung oleh kuasa hukumnya untuk melihat proses yang ada di TKP benar atau tidak.

"Walaupun nantinya dia (tersangka lainnya) menolak ya itu urusan pihak tersangka," katanya saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

Selanjutnya, kata Sukamara, berkas-berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21.  "Sebelumnya pihaknya para tersangka ini membuat informasi simpang siur tentang kasus yang dilaporkan oleh saudara Hendrik," ungkapnya.

Kemudian, dari hasil penyelidikan yang dilakukan lalu ditetapkanlah Matheus Lengari sebagai saksi kunci yang juga ikut melakukan penganiyaan terhadap korban.

Kata Komang, keterangan Matheus Lengari ini lalu diuji dan dikembangkan apakah keterangan itu benar atau tidak. 

"Dari hasil keterangan yang disampaikan ya memang seperti itu yang bersangkutan (Matheus Lengari) dan keempat rekannya melakukan penganiayaan (terhadap Kanisius Tupen)," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved