Berita Sumba Barat Terkini
KPUD Sumba Barat Siap Berikan Bantahan Atas Gugatan Pemohon
Komisioner KPU Sumba Barat yang juga adalah juru bicara KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo mengatakan, secara kelembagaan, KPU Sumba Barat siap memberika
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK---Komisioner KPU Sumba Barat yang juga adalah juru bicara KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo mengatakan, secara kelembagaan, KPU Sumba Barat siap memberikan bantahan atau sanggahan terhadap dalil permohonan pemohon pada lanjutan sidang di Mahkamah Konstitusi tanggal 1 Februari 2021.
Saat ini, KPU Sumba Barat melalui kuasa hukumnya, Dr.Mell Ndaomanu, S.H, M.Hum dari tim advokdat Dr.Ndaomanu, S.H, M.Hum dan rekan sedang mempersiapkan jawaban terhadap pokok permohonan pemohon berupa sanggahan dan bantahan terhadap dalil pemohon beserta alat bukti yang akan disampaikan pada sidang lanjutan taggal 1 Februari 2021.
Komisioner KPU Sumba Barat yang juga adalah Juru bicara KPU Sumba Barat,Teguh Raharjo menyampaikan hal itu melalui telepon selulernya, Rabu (27/1/2021).
Teguh Raharjo menjelaskan, sidang perdana penyampaian permohonan pemohon dan pengesahan alat buktit telah berlangsung di ruang sidang lantai 4 gedung 1 Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (26/1/2021). Sidang tersebut dipimpin langsung Arief Hidayat, Manahan Sitompul dan Saldi Isra.
Sidang perdana dengan materi penyampaian permohonan pemohon dan pengesahan alat bukti pemohon. Pemohon menyampaikan sejumlah gugatan yakni dugaan terdapat pemilih di bawah umur di TPS 1 Desa Manukuku, Kecamatan Tanah Righu dan TPS 1 Desa Weekarou, Kecamatan Loli, dugaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai prosedur, dugaan surat suara tidak di tanda tangani ketua KPPS, dugaan kecurigaan dan ketidak wajaran perolehan suara paslon, dugaan DPT yang diberikan kepada saksi bukan model A.3-KWK dan beberapa dugaaan lainnya.
Menurut Teguh Raharjo, secara garis besar, materi gugatan pemohon lebih karena dugaan pelanggaran administrasi saja.
Ia menambahkan, memang pada sidang perdana itu, sempat pemohon mau menambahkan materi gugatan tetapi karena waktu perbaikan sudah lewat.
Dari semua materi yang disampaikan dalam persidangan itu, KPUD sebagai termohon memastikan siap memberikan jawaban dan sanggahan pada sidang berikutnya tanggal 1 Februari 2021 sesuai bukti-bukti yang ada.
Sebab secara keseluruhan proses pelaksanaan pemilu pilkada Sumba Barat tahun 2020 sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalaupun ada pelanggaran KPPS , sifatnya administrasi saja. Dan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sumba Barat, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada KPPS adalah tidak melibatkan lagi pada pemilu mendatang.
Ia menambahkan setelah sidang tanggal 1 Februari 2021, hakim akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan perkara ini lanjut atau tidak lanjut. Pada prinsipnya, KPU Sumba Barat siap melaksanakan apapun menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi RI nanti. (Pet)
Foto Anggota KPU SB yang juga adalah jubir KPU SB, Teguh Raharjo

Baca juga: Jatanras Polres Manggarai Bekuk Remaja Pelaku Curanmor di Pau, Langke Rembong
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Jalan Dorarapu-Dokimatawae di Ngada Segera Diserahkan ke JPU
Area lampiran