Berita Sumba Barat Terkini

KPUD Sumba Barat  Siap Berikan Bantahan Atas Gugatan Pemohon

Komisioner KPU  Sumba Barat yang juga adalah juru bicara KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo mengatakan, secara kelembagaan, KPU Sumba Barat siap memberika

Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
PK/Petrus Piter
Foto Jubir KPU Sumba Barat,TeguhRaharjo  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,  Petrus Piter

POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK---Komisioner KPU  Sumba Barat yang juga adalah juru bicara KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo mengatakan, secara kelembagaan, KPU Sumba Barat siap memberikan bantahan atau sanggahan terhadap dalil permohonan pemohon  pada lanjutan  sidang   di Mahkamah Konstitusi tanggal 1 Februari 2021.

Saat ini, KPU Sumba Barat  melalui kuasa hukumnya, Dr.Mell Ndaomanu, S.H, M.Hum dari tim advokdat Dr.Ndaomanu, S.H, M.Hum  dan rekan sedang mempersiapkan jawaban terhadap pokok permohonan pemohon berupa sanggahan dan bantahan terhadap dalil pemohon beserta alat bukti yang akan disampaikan  pada sidang lanjutan taggal 1 Februari  2021.

Komisioner KPU Sumba Barat yang juga adalah Juru bicara KPU Sumba Barat,Teguh Raharjo menyampaikan hal itu melalui telepon selulernya, Rabu (27/1/2021).

Teguh Raharjo menjelaskan, sidang  perdana penyampaian permohonan pemohon dan pengesahan alat buktit telah  berlangsung di ruang sidang lantai 4 gedung 1 Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (26/1/2021). Sidang tersebut   dipimpin langsung Arief Hidayat, Manahan Sitompul dan Saldi Isra.

Sidang perdana dengan materi penyampaian permohonan pemohon dan pengesahan alat bukti pemohon. Pemohon menyampaikan sejumlah gugatan yakni dugaan terdapat pemilih di bawah umur di TPS 1 Desa Manukuku, Kecamatan Tanah Righu  dan TPS 1 Desa Weekarou, Kecamatan Loli, dugaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai prosedur, dugaan surat suara tidak di tanda tangani ketua KPPS, dugaan kecurigaan dan ketidak wajaran perolehan suara paslon, dugaan DPT yang diberikan kepada  saksi bukan model A.3-KWK dan beberapa dugaaan lainnya.

Menurut Teguh Raharjo, secara garis besar,  materi gugatan pemohon lebih karena dugaan pelanggaran administrasi  saja.

Ia menambahkan, memang pada sidang perdana itu, sempat pemohon mau menambahkan materi gugatan tetapi karena  waktu perbaikan sudah lewat.

Dari semua materi yang disampaikan dalam persidangan itu, KPUD sebagai termohon  memastikan siap memberikan jawaban dan sanggahan pada sidang berikutnya  tanggal 1 Februari  2021 sesuai  bukti-bukti yang ada.

Sebab secara keseluruhan proses pelaksanaan pemilu  pilkada Sumba Barat tahun 2020  sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalaupun ada pelanggaran KPPS , sifatnya administrasi saja. Dan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sumba Barat, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada KPPS adalah tidak melibatkan lagi pada pemilu mendatang.

Ia menambahkan setelah sidang tanggal 1 Februari 2021, hakim akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH)  untuk menentukan perkara ini lanjut atau tidak lanjut. Pada prinsipnya, KPU Sumba Barat siap melaksanakan apapun menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi RI nanti. (Pet)

Foto Anggota KPU SB yang juga adalah jubir KPU SB, Teguh Raharjo 

Foto Jubir KPU Sumba Barat,TeguhRaharjo 
Foto Jubir KPU Sumba Barat,TeguhRaharjo  (PK/Petrus Piter)

Baca juga: Jatanras Polres Manggarai Bekuk Remaja Pelaku Curanmor di Pau, Langke Rembong

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Jalan Dorarapu-Dokimatawae di Ngada Segera Diserahkan ke JPU

 
Area lampiran

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved