Berita Bajawa Terkini

Dua Tersangka Korupsi Jalan Dorarapu-Dokimatawae di Ngada Segera Diserahkan ke JPU

Penyidik Kejaksaan Negeri Ngada segera menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus korupsi proyek pengerjaan ruas jalan Dorarapu-Dokimataw

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/
Kasi Pidsus Kejari Ngada, Edi Sulistio Utomo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Penyidik Kejaksaan Negeri Ngada segera menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus korupsi proyek pengerjaan ruas jalan Dorarapu-Dokimatawae, di Kecamatan Golewa Barat, Ngada tahun 2018 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihak penyidik melengkapi petunjuk dari JPU Kejari Ngada.

"Sekarang sudah pemenuhan petunjuk dari penuntut umum, jadi dalam waktu yang tidak lama lagi rencana kami akan serahkan dari penyidik ke penuntut umum," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngada Edi Sulistio Utomo kepada Pos Kupang saat ditemui di Kantor Kejari Ngada, Rabu (27/1/2021).

Edi mengatakan, dua tersangka yang segera diserahkakan ke JPU tersebut diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ngada berinisial ST dan Kuasa PT Brand Mandiri Jaya Santosa berinisial RP.

"Rencanannya, penyerahan berkas perkara dan dua tersangka sekitar hari jumat ini," ungkapnya.

Edi menjelaskan, saat ini, keberadaan dari dua tersangka kasus korupsi tersebut di Bajawa. Keduanya tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.

"Keberadaan tersangka sepemahaman kami ada di sini (Kota Bajawa, red-). Mereka wajib lapor setiap hari Senin. Kami masih menunggu instruksi dari pimpinan seperti apa, apakah ditahan atau tidak, itu kebijakan dari pimpinan," ungkapnya.

Edi menegaskan, jika nantinya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kupang, maka pihaknya pasti akan menahan dua tersangka kasus korupsi peningkatan ruas jalan Dorarapu-Dokimatawae tersebut.

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, pihak Kejari Ngada melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Dorarapu-Dokimatawae tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 3,4 miliar lebih.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP dan hasil temuan tim penyidik, dua orang tersangka tersebut  melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 390 juta.

Sementara berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ngada mencapai Rp. 600 juta. (mm)

Keterangan Gambar: POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/Kasi Pidsus Kejari Ngada, Edi Sulistio Utomo.
 

Kasi Pidsus Kejari Ngada, Edi Sulistio Utomo.
Kasi Pidsus Kejari Ngada, Edi Sulistio Utomo. (POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/)

 
Area lampiran

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved