Berita Manggarai Terkini
Jatanras Polres Manggarai Bekuk Remaja Pelaku Curanmor di Pau, Langke Rembong
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai, kembali berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MR (17), alamat Lante Desa Kajong, Kecamatan Reok Bar
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | RUTENG--Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai, kembali berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MR (17), alamat Lante Desa Kajong, Kecamatan Reok Barat Kabupaten Manggarai.
Polisi menangkap MR dirumahnya di Lante, Desa Kajong Kecamatan Reok Barat, Rabu (27/1/2021) sekitar jam 12.00 Wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada wartawan, Rabu (27/1/2021) sore.
Budiarsa menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/22 /I/2021/NTT/Res Manggarai tanggal 27 Januari 2021 perihal Kasus Curanmor yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 Wita TKP di rumah pelapor di Dongang, Kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Adapun identitas korban/pelapor yakni Petrus Ngita (73) alamat Dongang Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Budiarsa menjelaskan kronologis kasus itu berawal pada saat kejadian, hari Rabu tanggal 19 Januari 2021 sekitar jam 08.00 Wita pelaku yakni MR datang ke teras rumah korban dan mengambil sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi EB 4960 EE.
Atas laporan dari korban tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin oleh Bripka Deny C.H. Lelang, melakukan Penyelidikan terhadap kasus tersebut dan Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar pukul 12.00 Wita berhasil mengamankan pelaku MR di rumah pelaku di Lante Desa Kajong.
Budiarsa juga mengatakan, kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)
