Tuan Guru Bajang

Blak-blakkan Ungkap Alasan Gabung Golkar, Ternyata Tuan Guru Bajang TGB Punya Tujuan Mulia Ini, Apa?

Blak-blakkan Ungkap Alasan Gabung Golkar, Ternyata Tuan Guru Bajang TGB Punya Tujuan Mulia Ini, Apa?

Editor: maria anitoda
Kompas.com
Blak-blakkan Ungkap Alasan Gabung Golkar, Ternyata Tuan Guru Bajang TGB Punya Tujuan Mulia Ini, Apa? 

Ia berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat Martabah EL-Syaraf El Ula Ma`a Haqqutba atau Summa Cumlaude pada 8 Januari 2011 dalam munaqosah (sidang) dengan Dosen Penguji Prof Dr Abdul Hay Hussein Al-Farmawi dan Prof Dr Al-Muhammady Abdurrahman Abdullah Ats-Tsuluts.

Habib Rizieq Shihab Gugat Kapolri

Tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab atau biasa disapa Habib Rizieq Shihab, secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kapolri.

Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, oleh penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq.

Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menjelaskan pihaknya selaku pemohon ada 3 pihak yang dipraperadilankan atau selaku termohon.

Pertama kata Aziz adalah penyidik perkara laporan polisi Nomor: LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reskrimum Pold Metro Jaya, yang berlamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Mereka disebut sebagai Termohon I," kata Aziz.

Baca juga: Mantan RI 1 SBY Banting Stir Jual Nasi Goreng Kok Andi Arief Salahkan Pemerintahan Jokowi? Cek Fakta

Baca juga: Pagi Pagi Ambyar Ditegur KPI Lagi, Joget Nita Thalia & Nassar Bikin Heboh, Berlebihan dan Tak Pantas

Baca juga: Ini Daerah di NTT Hari Ini Diprediksi Hujan Sedang - Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang, INFO

Sementara dua pihak lainnya sebagai termohon II dan termohon III kata Aziz, adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Idham Azis "Jadi Kapolda dan Kapolri juga termasuk yang kami praperadilankan sebagai termohon," kata Aziz.

Seperti diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan penghasutan untuk melanggar protokol kesehatan saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada Warta Kota, Selasa (15/12/2020).

Upaya hukum ini kata AzIz, adalah upaya pihaknya untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

"Dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.

Atas upaya hukum yang dilakukannya Aziz memohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung.

"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak, tanpa pandang bulu. Dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2018/12/21/21394141/tgb-ungkap-alasannya-pilih-bergabung-dengan-golkar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved